Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan menghargai langkah Komisi III DPR RI yang meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau hukuman ringan terhadap Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan penggelembungan anggaran.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa lembaganya menghormati fungsi pengawasan DPR dalam sistem hukum.
"Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Anang di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Meski demikian, Kejagung memastikan bahwa proses hukum terhadap Amsal tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Kasus Amsal Sitepu, Menkum: Proses Hukum Harus Transparan
Anang menambahkan, "Silakan saja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kemarin tuntutan, berarti berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum. Sampaikan saja di sana seperti apa, tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus,".
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai majelis hakim perlu mempertimbangkan fakta persidangan serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Ia juga menyampaikan,
"Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christi Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik,".
Komisi III DPR RI juga menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Amsal dalam pengajuan penangguhan penahanan. Menurut Habiburokhman, pekerjaan di sektor ekonomi kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku, sehingga sulit menilai adanya praktik mark up secara kaku.
Ia menegaskan bahwa proses kreatif seperti ide, editing, cutting, hingga dubbing tidak dapat dinilai sepihak tanpa mempertimbangkan kompleksitasnya.
Di sisi lain, DPR tetap menegaskan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, dengan menekankan bahwa tujuan utama bukan sekadar menghukum, melainkan juga mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Dalam perkara ini, Amsal sebelumnya dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)