Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekraf) Kawendra Lukistian mengecam keras tindakan jaksa dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo yang menangani kasus Amsal Christy Sitepu.
Amsal Christy Sitepu merupakan videografer yang terjerat kasus dugaan korupsi berupa mark up proyek video desa.
Menurut Kawendra, kasus Amsal Sitepu berpotensi mencederai semangat Presiden Prabowo Subianto yang mendorong ekonomi kreatif.
"Kok ada kayak gini," ujar Kawendra saat rapat Komisi III DPR RI yang membahas kasus Amsal Sitepu, Gedung DPR, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Kawendra lantas mengungkit pernyataan Ketua Majelis Tinggi Gekraf Sufmi Dasco Ahmad dalam Rakornas Gekraf.
Baca Juga: Kawendra Wakili Dasco Tinjau Huntara di Pidie Jaya Aceh, Dorong Kekurangan Fasilitas Diatasi
Di mana, potensi ekonomi kreatif di Indonesia besar. Sehingga pejuang dan praktisi ekonomi kreatif harus dihargai.
"Bukan dicederai. Ini dizalimi lagi apa mungkin kita bisa menduganya ini dikorbankan mungkin tapi silakanlah proses peradilan," tutur Kawendra.
"Kemudian teman-teman semuanya janganlah pejuang ekraf ini dijadikan tumbal, dijadikan korban entah seperti apa nanti mungkin," imbuhnya.
Kawendra lantas mengingatkan bahwa masyarakat semenjak lahir hingga menghembuskan napas terakhir, tidak lepas dari produk ekonomi kreatif.
Ia juga menyoroti pernyataan Inspektorat Daerah Karo yang menilai harga jasa per video ada di angka Rp24 juta. Pihak Inspektorat menganggap sejumlah item seperti ide hingga alat perekam tidak seharusnya dihargai alias Rp0.
Kawendra mengecam keras ide hingga dubbing tidak dihargai.
"Dokumentasi yang dihadirkan oleh teman-teman seperti Bung Amsal dan lain-lain itu adalah produk ekonomi kreatif. Artinya harus dihargai," tutur Kawendra.
"Jadi saat ada oknum JPU ataupun Inspektorat yang mengatakan bahwa ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pemahaman dan pernyataan sangat bodoh dan sangat terang benderang menghina profesi teman-teman," imbuhnya.
Kawendra pun mengingatkan kasus yang dialami Amsal Sitepu membuat 27,4 juta pejuang ekonomi kreatif di Indonesia terzalimi.
"Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya karena ini bodoh penilaian seperti ini," tegas Kawendra.
Selain itu, Kawendra mengingatkan bahwa hari ini 30 Maret bertepatan dengan 65 tahun peringatan Hari Film Nasional serta ulang tahun pernikahan Amsal dengan istrinya.
"Mudah-mudahan dari Komisi III ini kita bisa melahirkan roh keadilan yang substantif yang berkeadilan dan saudara Amsal dibebaskan itu menjadi kado untuk saudara Amsal dan istrinya. Kita berjuang tetap semangat teman-teman pejuang Ekonomi Kreatif seluruh Indonesia," katanya.
Diketahui, Amsal mengerjakan proyek video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Proyek video profil berlangsung pada tahun 2020 hingga 2022 dengan nilai total mencapai Rp600 juta.
Seiring berjalannya waktu, Amsal Sitepu justru didakwa melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia juga dinilai tidak mengerjakan pembuatan video profil desa sesuai dengan RAB.
Ketua Umum DPP Gekrafs Kawendra Lukistian (kedua dari kiri), saat rapat membahas kasus Amsal Sitepu. (NTVNews.id)