Pemkot Palembang Berlakukan Denda hingga Rp500 Ribu bagi Pembuang Sampah Sembarangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mei 2026, 23:00
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, resmi menerapkan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu dan sanksi sosial bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai Jumat, 15 Mei 2026. Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, resmi menerapkan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu dan sanksi sosial bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai Jumat, 15 Mei 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Palembang - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, resmi menerapkan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu dan sanksi sosial bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai Jumat, 15 Mei 2026.

Penerapan aturan tersebut ditandai dengan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim di kawasan Pelataran Kambang Iwak Palembang.

"Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan," kata Ratu Dewa di Palembang, Jumat.

Ia menegaskan sanksi denda akan dikenakan kepada masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya, termasuk yang membuang sampah ke sungai maupun melempar sampah dari kendaraan yang sedang melintas.

Selain sanksi berupa denda, Pemerintah Kota Palembang juga menyiapkan sanksi sosial sebagai bentuk edukasi sekaligus efek jera bagi para pelanggar.

Baca Juga: Pramono: Gerakan Pilah Sampah Dievaluasi Rutin Tiap Dua Pekan

Warga yang melanggar aturan diwajibkan mengikuti kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan.

Untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang menyiapkan sedikitnya 500 unit kotak sampah berbagai jenis yang akan didistribusikan ke tingkat kecamatan hingga RT.

Ratu Dewa meminta seluruh jajaran pemerintah daerah mulai dari camat hingga lurah aktif menyosialisasikan aturan tersebut agar dipahami masyarakat luas.

Ia juga berharap adanya dukungan dari dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu pemenuhan fasilitas tempat sampah di seluruh wilayah kota.

Baca Juga: Pramono Dorong Hotel, Restoran, dan Kafe di Jakarta Wajib Pilah Sampah

"Kami berharap ada dukungan dari stakeholder dan pelaku usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), sehingga kebutuhan kotak sampah di seluruh kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW dapat terpenuhi," ujarnya.

Selain memperketat aturan kebersihan, Pemkot Palembang juga tengah mempersiapkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Palembang.

Proyek tersebut ditargetkan mulai beroperasi dan diresmikan pada Oktober 2026.

(Sumber: Antara)

x|close