Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu, Pemberian Brownies Bagian dari Jaksa Humanis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Mar 2026, 17:25
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan terdakwa kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran, Amsal Christy Sitepu, yang mengaku mengalami intimidasi dari jaksa selama menjalani proses hukum.

Amsal sebelumnya menyebut dirinya sempat menerima sekotak brownis dari seorang jaksa di rumah tahanan, disertai pesan agar mengikuti proses hukum tanpa menimbulkan polemik di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa pemberian tersebut bukan bentuk intimidasi, melainkan bagian dari pendekatan humanis yang dijalankan institusinya.

“Terkait adanya pemberian kue, hanya programnya, katanya dalam rangka Jaksa Humanis. Tidak hanya yang bersangkutan, beberapa pun ada dikasih kok,” ucapnya di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. 

Baca Juga: Amsal Sitepu Dapat Kiriman Brownies Berpesan Intimidasi

Terdakwa kasus proyek video desa Amsal Sitepu bersama Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat ikut rapat daring bersama Komisi III DPR RI. (ANTARA/HO-DPR) <b>(Antara)</b> Terdakwa kasus proyek video desa Amsal Sitepu bersama Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat ikut rapat daring bersama Komisi III DPR RI. (ANTARA/HO-DPR) (Antara)

Anang juga membantah adanya tekanan terhadap Amsal dalam proses hukum yang berjalan. Ia menyebut pihak Kejaksaan tidak pernah melakukan tindakan intimidatif terhadap terdakwa.

“Kalau dari versi pengakuan Kajari, tidak pernah melakukan intimidasi. Enggak ada,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Amsal dalam rapat bersama Komisi III DPR RI mengungkapkan bahwa dirinya menolak tekanan tersebut dan tetap berpegang pada keyakinannya.

"Tapi saya bilang saya nggak takut, saya nggak salah," katanya.

Baca Juga: Kejagung Hormati Sikap DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Ketua Umum DPP Gekrafs Kawendra Lukistian (kedua dari kiri), saat rapat membahas kasus Amsal Sitepu.  <b>(NTVNews.id)</b> Ketua Umum DPP Gekrafs Kawendra Lukistian (kedua dari kiri), saat rapat membahas kasus Amsal Sitepu. (NTVNews.id)

Ia juga menegaskan keinginannya untuk melawan proses yang dianggap tidak adil. "Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun saya tahu, banyak orang bilang kau akan dibenam, kalau kau melawan kau akan dibenam," kata Amsal.

Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

(Sumber: Antara)

x|close