Ntvnews.id, Jakarta - Usulan pengetatan regulasi produk hasil tembakau kembali menuai sorotan. Tim Pengkaji Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebelumnya mengajukan penurunan batas kadar nikotin dan tar, yang langsung memicu reaksi dari pelaku industri hingga petani tembakau.
Tak hanya itu, wacana penerapan kemasan polos atau plain packaging yang tengah disiapkan Kementerian Kesehatan juga mendapat penolakan dari berbagai pemangku kepentingan. Mereka meminta pemerintah mengevaluasi rencana tersebut karena dinilai berpotensi mengganggu perekonomian nasional, melanggar hak kekayaan intelektual, hingga membuka peluang meningkatnya peredaran rokok ilegal.
Kebijakan ini juga dikhawatirkan dapat melemahkan perlindungan terhadap industri legal yang selama ini berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara melalui cukai.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Nurhadi, menegaskan bahwa kebijakan pengendalian konsumsi tembakau seharusnya tetap mengedepankan keseimbangan antara aspek kesehatan dan kondisi sosial-ekonomi nasional.
Baca Juga: Perang AS-Iran, DPR Minta Mendagri Pastikan Layanan Publik Berjalan Baik
"Wacana penyeragaman kemasan atau plain packaging yang diinisiasi Kemenkes tentu perlu dikaji secara komprehensif. Kita semestinya mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja, petani tembakau, pelaku UMKM, industri hasil tembakau, hingga penerimaan negara, selain hanya melihat dari sisi kesehatan saja," ujar Nurhadi dalam keterangannya, Senin, 30 Maret 2026.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak seharusnya menjadi kewenangan tunggal Kementerian Kesehatan, mengingat dampaknya juga menyentuh aspek hukum dagang serta perlindungan hak usaha. Karena itu, diperlukan harmonisasi lintas kementerian serta pembahasan mendalam bersama DPR.
Nurhadi juga menyoroti bahwa mekanisme Graphic Health Warning (GHW) yang saat ini berlaku sudah memberikan peringatan kesehatan yang cukup besar.
"Jika kemudian ditambah dengan kebijakan kemasan polos yang menghapus identitas merek secara total, tentu muncul pertanyaan apakah ini masih dalam batas mandat regulasi yang ada atau sudah berlebihan," tegas Nurhadi.
Baca Juga: Perang Iran, Ketua DPRD DKI Minta Pramono Anung Sidak Pasar dan BUMD Pangan
Ia turut mengingatkan peran Presiden Prabowo Subianto
Lebih lanjut, Nurhadi menegaskan bahwa Komisi IX DPR RI akan terus mengoptimalkan fungsi pengawasan agar kebijakan pengendalian tembakau tidak menimbulkan gejolak sosial maupun gelombang pemutusan hubungan kerja.
Dari sisi pelaku industri, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo, menilai rencana penerapan plain packaging justru berpotensi merugikan iklim usaha di dalam negeri. Ia mengkhawatirkan kebijakan tersebut akan memperbesar ruang bagi peredaran rokok ilegal.
Berdasarkan sejumlah studi, peredaran rokok ilegal pada 2025 diperkirakan meningkat hingga 13,9 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan 6,9 persen pada 2023. Edy menilai, penyamaan tampilan kemasan akan menghilangkan pembeda produk legal sehingga memudahkan produk ilegal masuk ke pasar.
Baca Juga: DPR Minta Amsal Sitepu Dibebaskan, Paling Nggak Dihukum Ringan
Ia juga menekankan bahwa identitas merek, baik dalam bentuk tulisan maupun warna, merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Saat ini terdapat lebih dari 1.000 merek rokok yang telah terdaftar secara resmi dan memiliki perlindungan hukum.
Menurut AMTI, pengaturan kemasan rokok sebenarnya sudah berjalan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2017 Tahun 2021 yang dinilai mampu menjaga keseimbangan antara penyampaian informasi kesehatan dan kepentingan pemasaran.
Edy menegaskan, jika kebijakan kemasan polos tetap diterapkan, dampaknya bisa meluas ke berbagai sektor. "Aturan plain packaging tidak relevan. Banyak negara menerapkan peraturan tersebut adalah negara-negara yang memang tidak punya petani tembakau, tidak punya petani cengkih, dan tidak punya ekosistem pertembakauan," tambahnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi. (Antara)