Ntvnews.id, Jakarta - Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Pemanggilan dilakukan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Rapat dengan Komisi III DPR tersebut, dilaksanakan pukul 10.00 WIB.
"RDP dan RDPU Komisi III DPR RI dengan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kuasa Hukum Saudara Andrie Yunus (aktivis KontraS)," tulis DPR dalam laman resminya, Selasa, 31 Maret 2026.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus. "Tindak lanjut kasus penyiraman air keras Saudara Andrie Yunus (aktivis KontraS)," kata dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR sepakat pembentukan panitia kerja (panja) terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
"Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja Komisi III DPR RI tentang kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andre Yunus," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat, Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.
Melalui panja, Komisi III DPR RI akan memastikan ada komitmen terkait perlindungan Andrie Yunus dalam penanganan kasus itu.
"Dan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, dan kuasa hukum saudara Andre Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia," papar Habiburokhman.
Seluruh fraksi di Komisi III DPR pun menyepakati poin dalam rapat itu. Lebih lanjut, Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. DPR juga mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus ini dengan mempedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP yang baru.
Habiburokhman pun meminta agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemulihan kesehatan Andrie Yunus.
"Komisi III DPR RI meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap saudara Andre Yunus, organisasinya, keluarganya, serta pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tandas Habiburokhman.
Diketahui, Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis, 12 Maret 2026 malam. Akibatnya ia mengalami luka bakar pada tubuhnya hingga 24 persen.
Penyiraman air keras terjadi usai Andrie rekaman di podcast terkait militerisme yang digelar di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat.
Usai penyelidikan polisi yang berhasil mengungkap sejumlah fakta-fakta, TNI mengumumkan telah mengamankan empat prajuritnya yang terlibat penyiraman air keras terhadap Andrie. Empat anggota TNI itu bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka antara lain Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Buntut dari peristiwa ini, Kepala BAIS Letjen Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatannya ke Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Tangkapan layar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berbicara dalam rapat dengar pendapat umum terkait kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya. (Antara)