Ntvnews.id, Jakarta - Videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi berupa mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan tersebut.
"Kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang bebaskan saudara Amsal Sitepu," ujar Habiburokhman, Rabu, 1 April 2026.
Menurutnya, kasus yang menjerat Amsal merupakan perkara yang menarik perhatian masyarakat. Di mana Amsal yang menjalankan pekerjaannya sebagai videografer, dituntut dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi (Tipikor), dengan argumentasi yang dinilai tak bisa diterima masyarakat.
"Kerja kreatif tapi dikatakan terjadi penggelembungan harga yang berdasarkan asumsi pada pengadaan barang-barang yang biasa," kata dia.
Baca Juga: Dampak Konflik Timteng, DPR Minta Setop Kompensasi Listrik ke Orang Kaya
"Jadi ini tentu menjadi keprihatinan para pekerja kreatif dan anak-anak muda kita semua," imbuh Habiburokhman.
Terhadap kasus tersebut, pihaknya telah memberikan respons, salah satunya dengan mengajukan penangguhan penahanan.
"Dan alhamdulillah Pak Amsal kemarin mendapatkan penangguhan penahanan. Dan hari ini mendapatkan putusan bebas," jelasnya.
Habiburokhman menambahkan, putusan bebas itu menunjukkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
"Yang bunyinya, Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," tuturnya.
"Sekali lagi kita apresiasi setinggi-tingginya majelis hakim," lanjut Habiburokhman.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat membahas persoalan Amsal Sitepu. (NTVNews.id)