Ntvnews.id, Moskow - Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization resmi menetapkan wabah Ebola di Democratic Republic of the Congo dan Uganda sebagai darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia atau public health emergency of international concern (PHEIC).
Dalam pernyataan resminya, Minggu, 17 Mei 2026, WHO menyebut wabah Ebola yang disebabkan virus Bundibugyo menjadi ancaman serius meski belum memenuhi kriteria sebagai pandemi global.
Baca Juga: Belarus Ungkap 50 Kasus Hantavirus di Negaranya Setiap Tahun
“Penyakit Ebola yang disebabkan virus Bundibugyo di Republik Demokratik Kongo dan Uganda merupakan darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (PHEIC), tetapi belum memenuhi kriteria sebagai darurat pandemi,” demikian pernyataan WHO.
Sebelumnya, pada Jumat, 15 Mei 2026, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Afrika atau Africa CDC melaporkan terdapat 13 kasus Ebola yang telah terkonfirmasi melalui uji laboratorium di Republik Demokratik Kongo, termasuk empat korban meninggal dunia.
Selain kasus terkonfirmasi, terdapat pula 246 kasus lain yang masih berstatus dugaan.
Otoritas kesehatan setempat juga tengah menyelidiki kemungkinan keterkaitan wabah tersebut dengan 65 kasus kematian lainnya.
Pemerintah Uganda pada hari yang sama turut menetapkan status siaga tinggi menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap penyebaran wabah Ebola di kawasan tersebut.
WHO menyebut hingga kini jumlah pasti orang yang terinfeksi maupun wilayah penyebaran virus masih belum diketahui secara menyeluruh.
Pada akhir Januari 2026, WHO telah mengirim tim ahli ke Uganda untuk membantu penanganan wabah Ebola terbaru di negara tersebut.
Baca Juga: WHO Ungkap Virus Andes Jadi Penyebab Wabah di Kapal Pesiar MV Hondius
Kemudian pada Februari 2026, organisasi kesehatan dunia itu juga mengumumkan dimulainya uji coba vaksin Ebola pertama di Uganda sebagai bagian dari langkah mitigasi.
Namun demikian, pada akhir April 2026, Kementerian Kesehatan Uganda sempat menyatakan wabah Ebola di negara tersebut telah berakhir.
WHO menjelaskan bahwa status PHEIC merupakan deklarasi resmi terkait kondisi darurat kesehatan masyarakat yang dinilai memiliki risiko penyebaran lintas negara dan membutuhkan respons internasional secara terkoordinasi.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Kesehatan Internasional 2005, seluruh negara memiliki kewajiban hukum untuk merespons cepat terhadap status PHEIC yang ditetapkan WHO.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi Lambang Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). /ANTARA/Anadolu/py. (Antara)