Kejati Sulsel Telusuri dan Sita Aset Mira Hayati untuk Bayar Denda Rp1 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mar 2026, 17:28
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Kepala Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi (tengah) didampingi jajarannya merilis penetapan tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir. Kepala Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi (tengah) didampingi jajarannya merilis penetapan tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir. (Antara)

Ntvnews.id, Makassar - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menginstruksikan jajarannya untuk menelusuri dan menyita aset milik terpidana Mira Hayati guna memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

"Saya sudah perintahkan jajaran Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan 'asset tracing' (pencarian aset). Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya," kata Didik di Makassar, Jumat.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan optimal, mengingat hingga saat ini denda tersebut belum dibayarkan meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Menurut Didik, proses penelusuran aset dilakukan untuk mengidentifikasi dan memastikan keberadaan harta milik terpidana, sekaligus mencegah kemungkinan aset disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain.

Baca Juga: Ratu Emas Mira Hayati Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Edarkan Kosmetik Berbahaya

"Ini dilakukan demi memastikan terpidana memiliki harta yang mencukupi untuk membayar denda. Perkara ini sudah inkrah, slain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa pidana denda merupakan salah satu bentuk hukuman pokok dalam sistem hukum pidana, yang mewajibkan terpidana membayar sejumlah uang kepada negara sebagai konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan.

Sebelumnya, Mira Hayati telah menyatakan kesanggupan untuk membayar denda Rp1 miliar dengan menandatangani surat pernyataan. Namun, hingga kini belum ada realisasi pembayaran dari yang bersangkutan.

Terpidana diketahui telah dijemput paksa pada 18 Februari 2026 di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Makassar, dan saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Makassar.

Sikap tegas Kejati Sulsel ini merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025, yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga: Banding, Hukuman Mira Hayati Ratu Emas' Nambah Jadi 4 Tahun

Kasus ini terkait peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perjalanan perkara tersebut cukup panjang, mulai dari vonis 10 bulan penjara di tingkat pertama, meningkat menjadi empat tahun pada tingkat banding, hingga akhirnya diputuskan dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

(Sumber: Antara)

x|close