Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi menjatuhkan vonis terhadap Mira Hayati, pemilik brand kosmetik yang dikenal dengan julukan "Ratu Emas", dalam kasus peredaran produk kecantikan berbahan berbahaya. Majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 10 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 7 Juli 2025, Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono menyatakan bahwa Mira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan.
"Karena itu terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ujar Arif saat membacakan amar putusan.
Hakim menegaskan bahwa produk kosmetik yang diedarkan Mira mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, yang dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat. Peredaran produk ilegal ini dinilai telah meresahkan masyarakat luas.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah alasan yang meringankan hukuman Mira. Di antaranya adalah sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai kooperatif dan sopan.
"Terdakwa sopan dan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu," lanjut Arif.
Vonis ini dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Mira dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Perbedaan signifikan antara tuntutan dan vonis ini menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat, mengingat dampak serius dari peredaran kosmetik ilegal terhadap kesehatan publik.
Mira Hayati sendiri selama ini dikenal aktif mempromosikan produk kecantikannya di media sosial dan telah memiliki basis pelanggan cukup besar. Namun kasus hukum ini menjadi pukulan telak terhadap reputasinya di industri kecantikan lokal.
Dengan putusan ini, Mira dipastikan akan menjalani masa hukuman di balik jeruji besi, sambil tetap menghadapi sorotan tajam dari publik dan pengawasan ketat otoritas kesehatan atas peredaran produk kosmetik di Indonesia.