Ntvnews.id, Jabar - Sorotan publik tengah mengarah pada pengelolaan dana di Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi memulai penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana zakat dan hibah dengan nilai fantastis mencapai Rp13,3 miliar.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Print-191/M.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Menariknya, proses hukum ini baru bergulir hampir dua tahun setelah laporan awal diajukan oleh pelapor, Tri Yanto.
Baca Juga: DVI Polda Jabar Mengidentifikasi 67 Jenazah Korban Longsor Cisarua
Tri Yanto telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jabar dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari enam jam. Kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Andi Daffa, mengungkapkan bahwa kliennya menghadapi sekitar 30 pertanyaan yang menggali detail laporan dugaan korupsi tersebut.
Laporan yang diajukan mencakup dua dugaan utama. Pertama, penyalahgunaan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar. Kedua, dugaan penyelewengan dana hibah penanganan Covid-19 dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar.
Dana zakat yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat diduga digunakan kembali untuk kebutuhan operasional internal lembaga. Sementara itu, dana hibah Covid-19 disebut bermasalah dalam proses pengadaan hingga penyaluran bantuan.
Ilustrasi Korupsi (pixabay)