DPR Minta Masyarakat Biasakan Pilah Sampah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mei 2026, 08:48
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Ketua DPR RI Puan Maharani. Ketua DPR RI Puan Maharani.

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak semua masyarakat untuk terbiasa memilah sampah.

Puan menyambut baik kebijakan yang akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Menurut dia, kebijakan seperti seharusnya menjadi gerakan nasional.

"Budaya Pilah Sampah harus jadi gerakan nasional demi melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan kota atau lingkungan kita," ujar Puan, Minggu, 10 Mei 2026.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, aturan tersebut akan mulai diberlakukan mulai hari Minggu, 10 Mei.

Aturan ini mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.

Masing-masing jenis sampah memiliki mekanisme pengolahan lanjutan yang berbeda. Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester.

Sedangkan sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam didorong masuk ke bank sampah atau didaur ulang. Sisanya melalui penanganan khusus. Ingub ini juga menekankan bahwa pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari sumber, yakni rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha.

Bukan cuma itu, peran aparatur wilayah hingga tingkat rukun warga (RW) turut diperkuat di mana RW dapat menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan.

Puan menilai, kebijakan wajib pilah sampah yang mulai akan diterapkan di Jakarta sebagai langkah penting yang perlu didukung bersama, bukan hanya sebagai program teknis pengelolaan lingkungan.

"Kebijakan ini juga menjadi bagian dari perubahan budaya hidup masyarakat perkotaan yang semakin mendesak untuk dilakukan," jelas Puan.

Ia menilai, persoalan sampah di kota besar sudah tidak lagi sekadar identik dengan kebersihan lingkungan.

"Yang dipertaruhkan hari ini adalah kualitas kesehatan masyarakat, kualitas ruang hidup generasi muda, serta kemampuan kota-kota besar Indonesia bertahan menghadapi tekanan urbanisasi dan krisis lingkungan jangka panjang," kata Puan.

"Karena itu, kebijakan pilah sampah perlu dipandang sebagai langkah awal membangun kesadaran kolektif bahwa pola konsumsi dan pola membuang sampah masyarakat selama ini tidak lagi sebanding dengan kemampuan lingkungan menampungnya," imbuhnya.

Bagi Puan, persoalan terbesar pengelolaan sampah nasional bukan semata volume sampah yang terus meningkat, tetapi karena kebiasaan melihat sampah sebagai sesuatu yang ‘hilang’ setelah diangkut dari rumah.

"Padahal, sampah yang tidak dikelola dengan baik pada akhirnya kembali menjadi persoalan kesehatan, pencemaran, banjir, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat," tuturnya.

Atas itu, Puan mendukung langkah pemerintah daerah yang mulai mendorong keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pengelolaan sampah.

"Dan saya berharap kebiasaan memilah sampah dapat berkembang ke daerah-daerah lain hingga akhirnya menjadi sebuah kebijakan nasional seperti yang dilakukan negara-negara maju," papar dia.

Walau demikian, Puan mengingatkan bahwa perubahan perilaku masyarakat tidak dapat dibangun hanya melalui kewajiban administratif. Menurutnya dibutuhkan dukungan dan komitmen nyata dari regulator.

"Negara juga perlu memastikan masyarakat memperoleh kemudahan sistem, edukasi yang berkelanjutan, dan kepastian bahwa sampah yang sudah dipilah benar-benar dikelola dengan baik dan tepat," kata Puan.

Lebih lanjut, Puan menyebut kebijakan memilah sampah sejalan dengan target-target dalam Sustainable Development (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang merupakan agenda global, khususnya SDG 11 (Kota dan Komunitas Berkelanjutan, SDG 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab) serta SDG 14 (Ekosistem Lautan).

"Dan harus diingat Indonesia juga turut mendukung target pencapaian SDGs pada tahun 2030, termasuk dalam hal mengurangi dan pengelolaan sampah," kata dia.

Di sisi lain, Puan menyoroti pentingnya menjadikan isu lingkungan sebagai bagian dari pendidikan sosial masyarakat sejak dini. Dirinya memandang pengelolaan sampah perlu mulai ditempatkan sebagai bagian dari agenda perlindungan kesehatan masyarakat.

"Budaya memilah sampah, mengurangi limbah rumah tangga, dan menjaga lingkungan juga perlu dibangun sebagai kebiasaan generasi muda, bukan sekadar respons sementara terhadap persoalan TPA yang penuh," jelas Puan.

Di samping itu, Puan menilai isu lingkungan pada akhirnya pun menjadi isu keadilan sosial. "Sebab kelompok yang paling terdampak dari buruknya tata kelola sampah hampir selalu masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di kawasan padat dan dekat tempat pembuangan akhir," jelas dia.

Terkait itu, Puan berpandangan keberhasilan program pilah sampah harus diukur bukan hanya dari kepatuhan masyarakat memilah sampah, tetapi dari apakah kualitas lingkungan benar benar membaik, volume sampah berkurang secara nyata, dan masyarakat merasakan perubahan kualitas hidup yang lebih sehat.

"Dan tentunya DPR RI akan mendukung langkah-langkah kebijakan lingkungan yang memiliki orientasi jangka panjang dan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat," kata Puan.

Tapi di saat yang sama, Puan mengatakan DPR juga akan memastikan implementasinya berjalan konsisten, terukur, dan berkelanjutan.

"Isu sampah bukan lagi persoalan pinggiran kota. Ini adalah persoalan tentang bagaimana negara menjaga ruang hidup masyarakat dan memastikan generasi mendatang tidak mewarisi lingkungan yang semakin buruk akibat keterlambatan perubahan hari ini," tandasnya.

x|close