Pemerintah Gandeng "Homeless Media", Ini Kata DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2026, 14:10
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari (Bakom)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah memutuskan menggandeng sejumlah "homeless media" atau media digital nonkonvensional sebagai mitra komunikasi pemerintah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara mengenai hal itu.

Menurut Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini, fenomena homeless media memang tidak bisa lagi diabaikan, karena telah menjadi bagian dari ekosistem informasi digital yang memengaruhi opini publik.

Walau begitu, keputusan pemerintah merangkul mereka tetap perlu diawasi agar tidak menimbulkan standar ganda maupun persoalan akuntabilitas publik.

"Ketika pemerintah mencoba merangkul, mengedukasi, dan mendorong transformasi mereka menjadi lebih profesional sebagai bagian dari new media, tentu itu bisa diapresiasi," ujar Amelia, Kamis, 7 Mei 2026.

Baca Juga: CKG Jangkau 100 Juta Warga, Kepala Bakom: Perjalanan Masih Panjang

"Tetapi pada saat yang sama tetap harus diawasi agar tidak justru menciptakan standar ganda, konflik kepentingan, atau ruang penyebaran informasi yang lepas dari akuntabilitas publik," imbuhnya.

Amelia menyebut, apa yang kini dikenal sebagai homeless media sebenarnya bukan fenomena baru. Menurutnya, model serupa telah muncul sejak era citizen journalism sekitar 10 hingga 15 tahun lalu melalui blog pribadi maupun kanal partisipatif yang difasilitasi media besar.

Amelia mencontohkan platform seperti Kompasiana, PasangMata milik detikcom, NET CJ, Indonesiana, hingga berbagai forum komunitas digital yang sempat berkembang sebelum media sosial mendominasi distribusi informasi.

"Bedanya sekarang, ekosistemnya pindah dan membesar di media sosial karena membuat akun jauh lebih mudah, distribusinya cepat, dan pasar audiensnya memang ada di platform-platform digital seperti TikTok, Instagram, X, atau YouTube," jelas Amelia.

Baginya, homeless media masih berada di wilayah abu-abu. Sebab memiliki pengaruh besar terhadap publik, namun banyak yang belum memiliki standar kerja jurnalistik sebagaimana media pers pada umumnya.

"Mereka punya pengaruh besar terhadap opini publik, bahkan kadang lebih cepat dari media konvensional, tetapi banyak yang belum memiliki struktur redaksi, mekanisme verifikasi, penanggung jawab editorial, hak jawab, maupun standar etik jurnalistik yang jelas," jelasnya.

Atas itu, ia memandang pembaruan regulasi media digital menjadi tantangan yang kini dihadapi pemerintah dan DPR. Amelia mengatakan banyak aturan yang masih disusun berdasarkan ekosistem media konvensional, sehingga mulai tertinggal dibanding perkembangan teknologi dan pola konsumsi informasi masyarakat.

"Ekosistem medianya sudah berubah sangat cepat, sementara banyak aturan masih disusun pada era media konvensional. Karena itu DPR mencoba catch up agar regulasi kita tetap relevan dan tidak ada pihak yang merasa above the law hanya karena berada di platform digital," jelas dia.

Walau begitu, ia mengingatkan agar pembaruan regulasi tidak berubah menjadi aturan yang berlebihan, dan justru membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital.

"Kami juga menjaga agar pembaruan regulasi tidak berubah menjadi hyper regulation atau bahkan represif terhadap kebebasan berekspresi dan kreativitas digital masyarakat," tandasnya.

x|close