DPR Minta LPSK Lindungi Santriwati Korban Perkosaan Pendiri Ponpes

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2026, 08:19
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pendiri ponpes di Pati yang diduga perkosa 50 santriwati. Pendiri ponpes di Pati yang diduga perkosa 50 santriwati. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengecam keras dugaan pemerkosaan yang dilakukan pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, AS (52) terhadap 50 santriwati. DPR meminta para korban dilindungi secara maksimal oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, negara harus hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi para korban.

Ia meminta LPSK segera mengambil langkah konkret, termasuk memfasilitasi restitusi dan kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Berdasarkan mandat undang-undang, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang," ujar Sugiat, Kamis, 7 Mei 2026.

Ia mengutuk keras tindakan kekerasan seksual tersebut dan mendesak sejumlah lembaga negara untuk turun tangan aktif dalam penanganan kasus.

Sugiat meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta KPAI segera melakukan investigasi dan menjangkau para korban secepat mungkin.

"Kami mengecam kejahatan ini. Negara wajib hadir secara aktif agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan," ucapnya.

Sugiat berpandangan, koordinasi antara LPSK dan aparat penegak hukum sangat krusial untuk mengidentifikasi dampak yang dialami korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan berpihak pada korban.

Menurut dia, para korban berada dalam kondisi sangat rentan. Karenanya membutuhkan perlindungan maksimal, baik dari sisi hukum ataupun pemulihan psikologis.

"Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. Koordinasi harus diperkuat agar proses peradilan benar-benar melindungi korban," tandas Sugiat. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengecam keras dugaan pemerkosaan yang dilakukan pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, AS (52), terhadap 50 santriwati. DPR meminta para korban dilindungi maksimal oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, negara harus hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi para korban.

Ia meminta LPSK segera mengambil langkah konkret, termasuk memfasilitasi restitusi dan kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Berdasarkan mandat undang-undang, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang," ujar Sugiat, Kamis, 7 Mei 2026.

Ia mengutuk keras tindakan kekerasan seksual tersebut dan mendesak sejumlah lembaga negara untuk turun tangan aktif dalam penanganan kasus.

Sugiat meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta KPAI segera melakukan investigasi dan menjangkau para korban secepat mungkin.

"Kami mengecam kejahatan ini. Negara wajib hadir secara aktif agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan," ucapnya.

Sugiat berpandangan, koordinasi antara LPSK dan aparat penegak hukum sangat krusial untuk mengidentifikasi dampak yang dialami korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan berpihak pada korban.

Menurut dia, para korban berada dalam kondisi sangat rentan. Karenanya membutuhkan perlindungan maksimal, baik dari sisi hukum ataupun pemulihan psikologis.

"Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. Koordinasi harus diperkuat agar proses peradilan benar-benar melindungi korban," tandas Sugiat.

x|close