MUI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pondok Pesantren Pati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2026, 10:30
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Puluhan Santriwati Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Puluhan Santriwati (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. Kasus ini dinilai bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap nilai keagamaan, dunia pendidikan, dan kepercayaan masyarakat.

Ketua MUI Bidang Pesantren, KH Ahmad Fahrur Rozi menyatakan bahwa kekerasan seksual terlebih terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.

"MUI menegaskan bahwa kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, adalah kejahatan berat yang haram dan wajib ditindak tegas tanpa kompromi," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Mei 2026.

Baca Juga: Wapres Gibran Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Penggunaan klaim keagamaan, apalagi mengatasnamakan kenabian atau otoritas spiritual, untuk membenarkan tindakan tersebut merupakan bentuk kesesatan yang nyata dan penipuan terhadap umat.

Sehubungan dengan itu, MUI menyatakan:

1. Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan, serta memastikan pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa celah impunitas.

2. Menyatakan bahwa pelaku telah mencederai marwah pesantren dan merusak kepercayaan publik; karena itu tidak boleh ada perlindungan, pembiaran, atau kompromi dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Menteri PPPA Tekankan Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban di Kasus Pati

3. Mendorong audit menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya terkait relasi kuasa antara pengasuh dan santri, guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

4. Menuntut adanya sistem perlindungan santri yang nyata dan terukur, termasuk mekanisme pelaporan yang independen, akses bantuan hukum, serta keterlibatan pihak eksternal dalam pengawasan.

5. Menekankan kewajiban semua pihak untuk memprioritaskan pemulihan korban secara menyeluruh, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi.

MUI mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada glorifikasi individu atau otoritas keagamaan yang tidak terkontrol. Kepercayaan kepada pesantren harus dibarengi dengan sikap kritis, transparansi, dan komitmen kuat terhadap perlindungan santri.

x|close