MUI Hormati Perbedaan Pandangan Soal Penyembelihan Dam Muhammadiyah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Apr 2026, 20:30
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis. ANTARA/Asep Firmansyah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis. ANTARA/Asep Firmansyah (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menegaskan bahwa perbedaan pandangan terkait hukum penyembelihan hewan dam antara MUI dan Muhammadiyah perlu disikapi dengan sikap saling menghormati.

“Kita menghormati terhadap keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang memperbolehkan pembayaran dam di Indonesia,” ujar Cholil Nafis di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa terdapat pula pandangan ulama lain yang menyatakan penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Haram. Dalam perspektif tersebut, ibadah dam dipahami sebagai ibadah yang bersifat taabudi.

Baca Juga: MUI Minta Kemenhaj Prioritaskan Kesiapan Haji dan Tunda Pembahasan Skema War Ticket

“Taabudi itu sesuatu yang sifatnya given, ibadah yang tidak perlu dirasionalisasikan. Jadi bukan persoalan pembagian dagingnya, tetapi pada proses penyembelihannya,” kata Cholil Nafis.

Menurutnya, meskipun daging hasil penyembelihan dapat didistribusikan ke berbagai wilayah, lokasi pelaksanaan penyembelihan tetap menjadi titik perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Di sisi lain, ia menyebut pandangan Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan dam di Indonesia lebih menekankan pada aspek kemanfaatan atau pendekatan rasional (ta’aquli), terutama dalam memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat luas.

“Bagaimana rasionalisasi dari sebuah ibadah itu untuk memberi sejahtera kepada yang lain. Kita hormati perbedaan itu, silakan laksanakan sesuai dengan keyakinan masing-masing,” katanya.

Baca Juga: Organisasi Sayap Gerindra Gelar Silaturahmi Kebangsaan, Tegaskan Toleransi dan Persatuan Nasional

Cholil juga mengimbau umat Islam agar tidak memperdebatkan perbedaan tersebut secara berlebihan, sehingga tidak mengganggu kekhusyukan dalam menjalankan ibadah haji.

“Bagi umat Islam, silakan laksanakan sesuai keyakinannya, dan tidak perlu mempertentangkan apalagi berdebat yang bisa mengurangi kekhusyukan ibadah,” kata dia.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) mengajak jamaah calon haji tahun 2026 untuk melaksanakan penyembelihan hewan dam di Tanah Air.

(Sumber: Antara)

x|close