Ntvnews.id, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI membuka peluang bagi jamaah calon haji Indonesia yang ingin melakukan pembayaran maupun penyembelihan dam atau denda ibadah haji di dalam negeri.
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid menyampaikan bahwa opsi tersebut tersedia setelah adanya dukungan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta adanya fatwa dari Muhammadiyah yang memperbolehkan penyembelihan dam dilakukan di Indonesia dengan syarat tertentu.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Baznas hanya menyediakan pilihan tersebut bagi jamaah yang meyakini pendapat tersebut. Ia juga menyinggung bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 41 Tahun 2011, penyembelihan dam di luar Tanah Suci dinyatakan tidak sah.
“Prinsip kami adalah kami sangat menghargai perbedaan pendapat itu. Ya, pendapat yang boleh di tanah air, atau juga pendapat yang mengatakan harus di tanah suci, kami sangat menghargai. Tapi kami juga mendapatkan ruang dari Kementerian Haji dan Umrah, bahwa dam itu bisa dikelola, difasilitasi, bagi jamaah yang punya keyakinan boleh menyembelih di tanah air," kata Sodik Mudjahid di Jakarta, 17 April 2026.
Baca Juga: Kemlu dan Kemenhaj Koordinasi Ketat, Keamanan Jamaah Haji 2026 Jadi Prioritas
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah bersama Baznas RI telah menggelar pertemuan untuk memperkuat komitmen dalam penyusunan tata kelola dam agar lebih transparan, profesional, serta memberi dampak luas bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Haji dan Umrah (PE2HU), Jaenal Effendi, menegaskan bahwa pengelolaan dam ke depan harus menjadi bagian dari penguatan ekosistem ekonomi haji nasional.
Ia menyampaikan bahwa Kemenhaj akan menyusun standar pengelolaan dam dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat agar pelaksanaannya lebih terukur dan sesuai kebutuhan jamaah Indonesia.
Baca Juga: Baznas, Bappenas, dan BPS Perkuat Sinergi, Targetkan Optimalisasi Zakat Nasional Rp327 Triliun
Jaenal juga menekankan bahwa pengelolaan dam tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat, termasuk pelaku UMKM dan peternak.
"Kita tidak ingin pengelolaan dam berhenti pada aspek administratif, tetapi harus didorong menjadi sistem yang terstandar, terintegrasi lintas sektor, dan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang nyata bagi masyarakat," ucap Jaenal Effendi.
(Sumber: Antara)
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Sodik Mudjahid (tengah) dalam konferensi pers peluncuran Kurban Berkah Berdayakan Desa 2026 di Jakarta, Jumat (17/4/2026). ANTARA/Sean Filo Muhamad (Antara)