Jemaah Haji Wajib Lapor jika Bawa Uang Tunai Rp100 Juta atau Lebih

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2026, 15:03
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja memberikan pemaparan dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia) Tangkapan layar - Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja memberikan pemaparan dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan jemaah haji Indonesia yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkannya kepada petugas Bea Cukai.

Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu, Chinde Marjuang Praja, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk mata uang rupiah maupun valuta asing dengan nilai setara.

“Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Chinde dalam taklimat media terkait pelayanan kepabeanan bagi jemaah haji di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Ia menambahkan, jemaah yang membawa uang tunai melebihi batas tersebut wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai ketentuan. Formulir tersebut nantinya akan diteruskan kepada Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Catat! Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Menurut Chinde, aturan ini merupakan bagian dari kebijakan BI untuk mengendalikan peredaran uang serta menjaga transparansi transaksi lintas negara.

“Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujarnya.

DJBC juga mengimbau jemaah agar tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar demi alasan keamanan selama perjalanan ibadah. Sebagai alternatif, jemaah disarankan menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik yang dinilai lebih aman.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Sita Barang Milik Faizal Assegaf

Sementara itu, pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan uang saku bagi jemaah haji reguler. Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memenuhi kebutuhan 203.320 calon haji Indonesia tahun 2026.

Setiap jemaah akan menerima uang saku sebesar SAR 750, yang terdiri dari satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50. Dana ini ditujukan untuk kebutuhan operasional selama di Tanah Suci, termasuk konsumsi tambahan, dana darurat, hingga pembayaran DAM (denda haji).

(Sumber: Antara)

x|close