Ntvnews.id, Jakarta -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik haji ilegal melalui Satuan Tugas (Satgas) Haji yang dibentuk bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai aturan dan melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa selain memberantas haji ilegal, kepolisian juga berfokus pada perlindungan jamaah dari penipuan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengungkap jaringan biro perjalanan yang bermasalah.
"Penugasan Polri bersifat terpadu untuk menjamin penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal," katanya di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Baca Juga: Menhaj: Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Ditanggung Keuangan Negara
Dalam pelaksanaannya, Polri mengedepankan tiga pendekatan utama, yakni preemtif, preventif, dan represif. Pada tahap preemtif, kepolisian akan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi mengenai risiko haji nonprosedural, sosialisasi penggunaan jalur resmi, serta penyuluhan hukum terkait modus penipuan oleh travel.
"Polri bersinergi dengan Kementerian Agama RI dan pemerintah daerah," katanya.
Sementara itu, pada tahap preventif, pengawasan terhadap biro perjalanan akan diperketat, termasuk mendeteksi penawaran paket haji tanpa antre dan melakukan pengumpulan intelijen terhadap jaringan sindikat. Polri juga akan menggagalkan keberangkatan calon jamaah yang menggunakan visa tidak sesuai menjelang musim haji.
Baca Juga: Arab Saudi Batasi Akses Masuk Makkah Jelang Haji 2026
"Pencegahan haji ilegal dengan menggagalkan calon jamaah dengan visa tidak sesuai operasi menjelang musim haji," tuturnya.
Selain itu, pengamanan akan dilakukan di titik keberangkatan dan kepulangan jamaah, baik di embarkasi maupun debarkasi.
Pada tahap represif, Polri akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta ketentuan dalam KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Penindakan mencakup praktik travel ilegal, penipuan terhadap jamaah, hingga pemalsuan dokumen.
"Dengan pendekatan ini, Polri menjadi garda utama dalam memastikan haji berjalan aman, sah, dan sesuai aturan," katanya.
(Sumber: Antara)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/pri. (Antara)