21 Motor Parkir di Trotoar Jalan Prof Dr Satrio Diangkut Dishub

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2026, 19:57
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
21 Motor Parkir di Trotoar Jalan Prof Dr Satrio Diangkut Sudinhub Jaksel 21 Motor Parkir di Trotoar Jalan Prof Dr Satrio Diangkut Sudinhub Jaksel (Dishub DKI)

Ntvnews.id, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menindak tegas parkir liar di atas trotoar Jalan Prof Dr Satrio, tepatnya di depan ITC Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kamis, 16 Juli 2026 sore. Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 sepeda motor yang melanggar langsung diangkut petugas.

Penertiban melibatkan personel Sudinhub Jakarta Selatan bersama TNI, Polri, dan Satpol PP sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban di ruang publik.

Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Ebenezer Tobing, menjelaskan bahwa petugas terlebih dahulu memberikan kesempatan selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan motornya sebelum dilakukan pengangkutan.

"Kami telah menunggu selama 10 menit terhadap kendaraan yang kami tertibkan. Untuk pemilik yang datang kami imbau agar tidak mengulangi pelanggaran, sedangkan yang tidak datang kendaraannya kami angkut," kata Ebenezer dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Juli 2026.

Pelanggar Wajib Buat Surat Pernyataan

21 Motor Parkir di Trotoar Jalan Prof Dr Satrio Diangkut Sudinhub Jaksel <b>(Dishub DKI)</b> 21 Motor Parkir di Trotoar Jalan Prof Dr Satrio Diangkut Sudinhub Jaksel (Dishub DKI)

Selain mengangkut kendaraan, Sudinhub juga mewajibkan para pelanggar membuat surat pernyataan bermaterai sebagai komitmen untuk tidak kembali memarkir kendaraan di atas trotoar.

Ebenezer menegaskan, apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengikuti arahan juru parkir liar yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi parkir.

"Kepada juru parkir liar kami sudah memberikan arahan agar tidak mengambil keuntungan di atas fasilitas umum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti arahan juru parkir liar untuk parkir di fasilitas umum," ujarnya.

Salah seorang pengendara, Bayhaqi, mengaku memarkir motornya di atas trotoar setelah diarahkan oleh juru parkir liar. Ia mengatakan membayar tarif parkir sebesar Rp3.000 karena ingin lebih cepat mengambil pesanan di ITC Kuningan.

"Saya parkir di trotoar karena diarahkan juru parkir liar dan bayar Rp3.000," katanya.

Sementara itu, pelanggar lainnya, Adi Saputra, mengaku sengaja memarkir kendaraan di trotoar karena mengira hanya berhenti sebentar untuk urusan pekerjaan.

"Saya tahu itu trotoar, tapi niatnya enggak lama. Tadi cuma buat kunjungan kerja," ujar Adi.

Meski kendaraan mereka diangkut, keduanya mengaku tidak dikenakan biaya saat mengambil motor. Namun, mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran.

x|close