NTVNews.id, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memasang rambu batas ketinggian kendaraan di sejumlah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), flyover, dan underpass sebagai langkah antisipasi agar insiden truk menabrak infrastruktur jalan tidak kembali terjadi.
Kebijakan tersebut diambil menyusul sejumlah kasus kendaraan angkutan barang yang menabrak JPO hingga menyebabkan kerusakan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dody Setiono mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap titik-titik yang belum dilengkapi rambu pembatas tinggi kendaraan.
Setelah proses pendataan selesai, Dishub akan memasang rambu di lokasi-lokasi yang dinilai rawan dilalui kendaraan dengan dimensi melebihi ketentuan.
Baca Juga: Pekan Depan Pramono Rapat Khusus Soal JPO Tendean, Perusahaan Bakal Dituntut?
Ilustrasi Dishub sedang bertugas (Instagram @dishubdkijakarta)
"Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Juli 2026.
Dody menjelaskan bahwa pemasangan rambu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur batas maksimal tinggi kendaraan.
Sesuai ketentuan tersebut, kendaraan yang melintas di jalan umum memiliki batas tinggi maksimum 4.200 milimeter atau 4,2 meter.
"Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter)," tutup Dody.
JPO Tendean (Antara)