Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali pada Rabu, 15 April 2026.
Langkah ini menjadi strategi pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) sekaligus menjaga stabilitas keamanan di destinasi wisata unggulan Indonesia.
Pengukuhan Satgas berlangsung di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon dan diikuti sekitar 100 petugas Imigrasi. Acara ini turut dihadiri jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta perangkat daerah Provinsi Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa pembentukan Satgas Dharma Dewata merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga keamanan dan kenyamanan Bali, baik bagi masyarakat lokal maupun wisatawan mancanegara.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan langkah konkret untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia,” ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.
Nama “Dharma Dewata” sendiri memiliki filosofi mendalam, yakni “Dharma” yang berarti kebenaran atau kebaikan, serta “Dewata” yang merujuk pada Pulau Bali. Makna ini mencerminkan semangat menjaga harmoni dan ketertiban di wilayah tersebut.
Satgas Dharma Dewata akan aktif melakukan patroli di berbagai titik yang dinilai rawan pelanggaran keimigrasian, khususnya di kawasan dengan aktivitas WNA yang tinggi. Selain itu, tim ini juga mengedepankan sistem respons cepat (quick response) terhadap potensi pelanggaran hukum.
Imigrasi Bentuk Satgas “Dharma Dewata” (Imigrasi)
Kehadiran Satgas diharapkan mampu menekan angka pelanggaran oleh WNA, meningkatkan rasa aman masyarakat, dan memberikan edukasi keimigrasian secara langsung di lapangan.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 12 April 2026, Imigrasi Bali mencatat kinerja signifikan dalam penegakan hukum, antara lain 165 tindakan deportasi terhadap WNA, dan 62 tindakan pendetensian. Angka ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di wilayah Bali.
Selain Satgas Dharma Dewata, Dirjen Imigrasi juga mengukuhkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Bali. Program ini mengedepankan pendekatan humanis dengan melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat dalam pengawasan orang asing.
PIMPASA memiliki peran penting dalam memberikan edukasi keimigrasian kepada masyarakat, mengumpulkan informasi awal terkait aktivitas WNA hingga meningkatkan deteksi dini potensi pelanggaran. Jika Satgas Dharma Dewata bergerak secara taktis di lapangan, maka PIMPASA menjadi ujung tombak pengawasan preventif di tingkat desa.
"Sinergi antara patroli taktis Dharma Dewata dan pengawasan kewilayahan oleh PIMPASA merupakan strategi komprehensif kami. Bali harus tetap menjadi destinasi yang ramah bagi wisatawan berkualitas, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan norma yang berlaku," pungkas Hendarsam.
Imigrasi Bentuk Satgas “Dharma Dewata” (Imigrasi)