Ntvnews.id, Jakarta - Politisi Lukmanul Hakim menganggap seruan pemakzulan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilontarkan Saiful Mujani bukan soal politik semata, tapi sudah mengarah ke masalah hukum pidana. Lukman berpendapat, seruan terbuka untuk menurunkan kepala negara bisa dimaknai sebagai tindakan penghasutan melawan penguasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP.
“Seruan atau ajakan yang disampaikan Saiful Mujani dalam konteks ini bisa dianggap sebagai tindak penghasutan. Berbeda kalau beliau sebagai akademisi membahasnya dalam koridor kajian akademik di kampus, itu bisa. Atau melalui lobi dengan partai politik untuk menyalurkan pendapatnya, juga bisa melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Masalah impeachment sudah diatur, karenanya membuat ajakan terbuka menjatuhkan kepala negara itu berisiko hukum,” kata Lukmanul Hakim, anggota DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dalam KUHP, katanya, penghasutan untuk melawan penguasa diancam dengan pidana paling lama empat tahun penjara atau denda kategori V yang besarnya maksimal Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP. Memang bisa saja diperdebatkan penerapan Pasal 246 ada kata “Kekerasan” karena bunyi Pasal 246 dikenakan bagi “Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan: a. Menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau b. Menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan”. “Soal itu, itu sudah ranah aparat penegak hukum lah,” dia menambahkan.
Menurut dia, alasan-alasan yang dipakai Saiful Mujani untuk dasar menurunkan Prabowo Subianto dari kursi presiden juga tidak bisa ditelan mentah-mentah. Misalnya dalih memburuknya ekonomi dengan membandingkan kondisi sekarang dengan merosotnya ekonomi pada 1997/1998 yang menyebabkan Soeharto mengundurkan diri. Mengacu data statistik BPS, pada masa 1997/1998 inflasi umum mencapai 77,63 persen; sementara tingkat inflasi pada Maret 2026 sekitar 3,48 persen (yoy). “Ini jelas berbeda,” katanya.
Soal defisit APBN 2026 yang sampai posisi Maret mencapai Rp 240,1 triliun juga tidak bisa menjadi satu-satunya patokan untuk mengukur kinerja pemerintah. “Tidak ada patokan Tunggal untuk menilai APBN. Defisit hanya salah satunya, dan itu sudah di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang jelas menyebutkan bahwa defisit yang diperbolehkan tidak melebihi 3 persen dan PDB atau Product Domestic Bruto,” urai Lukman yang bertugas di Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Karenannya, Lukman mengajak semua pihak memakai koridor hukum dan tata negara dalam berjuang untuk masyarakat. Aturan dalam berdemokrasi di negeri kita, kata dia, sudah cukup jelas dan transparan. Kekuatan masyarakat sipil dan transparansi seperti yang bisa dilihat di ruang digital, juga sudah terbuka dan berpengaruh. Atas dasar itu, Lukman menganggap ajakan untuk menjatuhkan pemerintah sebagai narasi yang tidak sehat dalam berdemokrasi. Dikhawatirkan ajakan tersebut justru memicu tindakan di luar mekanisme demokrasi.
“Memakai pertimbangan seseorang perlu diturunkan dari jabatannya karena sudah tidak bisa dinasehati, rasanya kok naif ya? Kalau nasihat kan sifatnya Ikhlas, didengar dan dilaksanakan keseluruhannya itu baik. Didengar dan dicatat juga sudah baik. Lha kalau setiap nasihat harus dilaksanakan, itu kan sama saja dengan pemaksanaan. Dan itu bukan ciri demokrasi,” tukas Lukmanul Hakim.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim memberikan keterangan kepada pers usai acara Maulid Akbar dan doa bersama di Masjid Raya KH. Hasyim Asy'ari, Daan Mogot, Jakarta Barat, Minggu (28/9/2025). (ANTARA)