Ntvnews.id, Jakarta - KemenHAM tegaskan revisi UU HAM perkuat Komnas HAM (KemenHAM) menepis tudingan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 akan mengebiri independensi Komnas HAM.
Sebaliknya, pemerintah mengeklaim perubahan aturan ini justru dipersiapkan untuk memberikan taring baru bagi lembaga pengawas HAM tersebut.
Staf Ahli Menteri HAM, Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa kekhawatiran publik mengenai pelemahan Komnas HAM tidak berdasar. Ia menyebut salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah transformasi rekomendasi Komnas HAM yang selama ini kerap diabaikan, menjadi bersifat lebih mengikat.
"Tuduhan bahwa perubahan ini untuk mengerdilkan Komnas HAM sama sekali tidak benar. Justru kita ingin memperkuatnya. Kami mengusulkan agar rekomendasi Komnas HAM memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat sehingga wajib ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah," ujar Rumadi dalam keterangannya di Jakarta, 29 Mei 2026.
Tak hanya soal rekomendasi, revisi ini juga membuka peluang besar bagi peningkatan kewenangan Komnas HAM dari sekadar penyelidikan menuju tahap penyidikan. Hal ini diharapkan dapat memutus rantai impunitas dalam pelanggaran HAM di Indonesia.
Menjawab kritik soal transparansi, Rumadi memastikan bahwa proses penyusunan draf tidak dilakukan di balik pintu tertutup. Sejumlah lembaga seperti Komnas Perempuan, KPAI, KND, hingga akademisi dan organisasi masyarakat sipil telah dilibatkan sejak awal.
"Kami memahami bahwa UU HAM adalah milik publik. Saat ini kami masih terus berkeliling ke daerah dan kampus untuk melakukan uji publik. Kami ingin partisipasi yang bermakna, bukan sekadar formalitas," pungkasnya.
Salah satu terobosan yang diusung dalam revisi ini adalah penyelesaian masalah klasik: rekomendasi yang hanya menjadi tumpukan kertas. Dengan aturan baru, efektivitas penegakan HAM di level daerah hingga pusat akan dipaksa meningkat melalui mekanisme koordinasi yang lebih ketat.
Pemerintah juga membuktikan keterbukaannya dengan melibatkan tokoh-tokoh kunci, termasuk Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, dalam pembahasan draf. Lewat kanal masukan di laman resmi kementerian dan uji publik di berbagai kampus, KemenHAM mengklaim sedang merajut masukan dari berbagai elemen bangsa untuk memastikan UU ini benar-benar menjawab tantangan zaman.
Prof. Dr. Rumadi Ahmad, Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM (Dokumentasi)