Ntvnews.id
Penetapan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang diterbitkan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyampaikan bahwa surat tersebut telah diterbitkan pada 17 Maret 2026 dan diserahkan melalui pendamping korban. Pemberian status ini merupakan langkah awal dalam memastikan perlindungan terhadap Andrie Yunus sebagai aktivis HAM.
“Pertama surat keterangan pembela HAM atas nama Andrie Yunus, Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang diserahkan kepada korban melalui pendampingnya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Selasa, 17 Maret 2026.
Baca Juga: DPR Kaget Ada Upaya Suap Yaqut ke Pansus Haji, Ngaku Gak Tahu
Saurlin menjelaskan bahwa proses asesmen dilakukan sejak 12 hingga 16 Maret 2026, mengacu pada Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur pemberian perlindungan kepada pembela HAM.
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa korban memenuhi kriteria sebagai pembela HAM dan layak mendapatkan perlindungan.
Sementara itu, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan bahwa asesmen juga melibatkan komunikasi dengan pihak KontraS guna menggali latar belakang serta rekam jejak Andrie Yunus sebagai aktivis.
“Kami juga terus berkomunikasi dengan teman-teman kontras untuk mendapatkan berbagai informasi termasuk bagaimana kami mengeluarkan surat keterangan pembela HAM ini,” ucapnya.
Baca Juga: Ini Dugaan Aliran Uang Percepatan Haji Khusus ke Yaqut pada 2023–2024
Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan bahwa surat perlindungan tersebut telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya sebagai bentuk respons cepat dari Komnas HAM dalam melindungi aktivis dari potensi kriminalisasi maupun tindakan penegakan hukum yang tidak semestinya.
“Terkait dengan kewenangan Komnas HAM tadi, surat perlindungan yang kita keluarkan ini itu kita berikan kepada Polda Metro Jaya. Ini biasa kami berikan sebagai respons cepat dari Komnas HAM atas peristiwa-peristiwa kriminalisasi gitu atau penegakan umum hukum yang sewenang-wenang kepada para aktivis,” tuturnya.
Menurut Pramono, pemberian status dan surat perlindungan ini juga menjadi pesan kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut kasus tersebut secara transparan dan tidak bertindak sewenang-wenang.
“Kita ingin memberi pesan bahwa kasus ini mendapat perhatian dari Komnas HAM sehingga perlu dilakukan pengungkapan secara cepat, jangan melakukan penegakan hukum secara sewenang-wenang itu pesan dari surat perlindungan ini,” ujarnya.
(Sumber: Antara)
Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo (kiri), Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (tengah), dan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ANTARA/Muhammad Rizki) (Antara)