Ini Dugaan Aliran Uang Percepatan Haji Khusus ke Yaqut pada 2023–2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2026, 12:33
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima uang terkait percepatan keberangkatan haji khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024 atau 1444–1445 Hijriah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penerimaan uang percepatan haji khusus pada 2023 diduga diberikan kepada Yaqut setelah dana tersebut dikumpulkan oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA memberikan fee (imbalan, red.) percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut pada saat itu, red.), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat.

Menurut Asep, pada 2023 biaya percepatan haji khusus dipatok hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per jemaah, atau sekitar Rp84 juta jika menggunakan kurs saat ini.

Sementara itu, untuk 2024 biaya percepatan tersebut ditetapkan sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta per jemaah.

Dana itu, kata dia, dikumpulkan oleh M Agus Syafi’ yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.

Percepatan haji khusus yang dimaksud adalah pembayaran tambahan agar calon jemaah haji khusus dapat diberangkatkan lebih cepat setelah mendaftar, tanpa mengikuti urutan antrean normal.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025 terkait penyelenggaraan haji Indonesia tahun 2023–2024.

Baca Juga: BPKH Kelola Rp181 Triliun Dana Haji, Fadlul Imansyah Tegaskan Peran Strategis bagi Ekonomi

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, tiga orang juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjutnya pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, Yaqut kemudian mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex, sedangkan pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.

Baca Juga: Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK kemudian menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 terkait kerugian negara dalam kasus ini. Berdasarkan pengumuman pada 4 Maret 2026, kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Sehari kemudian, tepatnya 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(Sumber: Antara)

 

x|close