Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari berulang kali menerima uang yang diduga berasal dari praktik korupsi berupa imbalan proyek dari sejumlah rekanan.
KPK menyebutkan penerimaan uang tersebut diduga disalurkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong Hary Eko Purnomo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan lain oleh Fikri Thobari yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK menemukan dugaan penerimaan lain oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee (imbalan, red.) proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Ini permintaan yang lain ya, sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Baca Juga: KPK Ungkap 4 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong
Menurut Asep, penyidik juga menduga praktik serupa telah berlangsung pada proyek-proyek di tahun anggaran sebelumnya, termasuk pada tahun 2025.
“Pertanyaannya begini, mengapa atau kok mau si pengusaha itu dijanjikan (menang proyek, red.)?” kata dia.
Ia melanjutkan, “Mereka mau karena di tahun sebelumnya, tahun anggaran sebelumnya, mereka juga mendapat hal yang sama gitu. Jadi, ijon (imbalan, red.) ini tidak hanya dilakukan pada tahun anggaran 2026, tetapi tahun anggaran 2025 juga sudah pernah dilakukan, bahkan mungkin sebelum-sebelumnya tiga orang ini sudah pernah mendapatkan proyek dengan cara ijon.”
KPK menilai kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan praktik korupsi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
“Kami melihat pekerjaan ini tidak hanya pada Dinas PUPRPKP, tetapi juga dinas-dinas lainnya. Kami menduga bahwa praktik-praktik seperti ini terjadi pada dinas yang lainnya,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan OTT yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Baca Juga: Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS
Sehari kemudian, pada 10 Maret 2026, KPK membawa bupati dan wakil bupati tersebut bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Kemudian pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas para tersangka dalam kasus tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima orang tersebut menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025–2026.
(Sumber: Antara)
Penyidik KPK menunjukkan koper berisi barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi suap ijon proyek di Bengkulu tahun 2025-2026 yang disaksikan Deputi penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru (Antara)