DPR Soroti Aturan Kemasan Rokok Polos, Dinilai Berpotensi Abaikan Hak Konsumen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2026, 20:25
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok atau plain packagingkembali menuai kritik. Wacana tersebut dinilai berpotensi mengabaikan hak konsumen, menyulitkan masyarakat membedakan produk legal, hingga membuka peluang meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Kebijakan itu merupakan bagian dari aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur agar seluruh kemasan rokok menggunakan warna seragam Pantone 448C. Meskipun merek produk tetap dicantumkan, sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut dapat bertentangan dengan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meminta Kementerian Kesehatan menyusun regulasi yang selaras dengan kepentingan sektor lain dan tidak hanya mengedepankan pendekatan sektoral.

Menurut Herman, pengaturan mengenai kemasan produk juga harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024. Ia menilai kewenangan pemerintah dalam regulasi tersebut semestinya hanya mengatur gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan.

Ia mengingatkan, penerapan kemasan polos justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan mengenali produk legal. Kondisi tersebut dikhawatirkan mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal yang diperkirakan dapat meningkat hingga 42 persen.

Baca Juga: Komisi II DPR Bahas Hubungan Pusat-Daerah Bersama Mendagri dan Kepala Daerah

"Percuma saja melarang yang legal, menaikkan yang ilegal. Nanti ekonominya tidak tercapai, sasaran untuk bisa menahan tumbuhnya ataupun para perokok muda itu juga tidak tercapai. Akhirnya semuanya tidak tercapai," kata Herman dalam keterangannya, Kamis, 30 Juli 2026.

Selain berdampak pada pengendalian konsumsi rokok, Herman menilai kebijakan tersebut juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dan mengancam keberlangsungan lapangan kerja di industri hasil tembakau. Ia menyebut sekitar 1,2 juta orang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tersebut.

Karena itu, Herman meminta Kementerian Kesehatan turut memikirkan solusi apabila kebijakan yang diterbitkan justru menimbulkan dampak ekonomi yang luas.

"Nah, kalau ini yang terjadi tanggung jawab moralnya Kementerian Kesehatan untuk bisa meningkatkan pendapatan negara. Untuk bisa meningkatkan lapangan pekerjaan akibat kebijakan regulasinya kementerian. Ada enggak cara untuk mengkonversi?" tegasnya.

Sebagai anggota DPR, Herman mendorong pemerintah merumuskan kebijakan yang mampu menyeimbangkan aspek kesehatan dengan keberlangsungan industri hasil tembakau. Menurutnya, upaya melindungi masyarakat dari dampak rokok tidak seharusnya mengintervensi sektor industri maupun para petani tembakau secara berlebihan.

Baca Juga: BPIH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta, BPKH dan DPR Bahas Skema Berkelanjutan

"Bagaimana kita menjaga usia remaja dari bahaya kesehatan akibat rokok, iya silakan itu tugas Kementerian Kesehatan. Tetapi bukan kemudian mengatur sektor industrialisasi, sektor hulu, atau mengatur para petani tembakau," terang Herman.

Ia kembali menegaskan perlunya harmonisasi kebijakan agar tujuan peningkatan kesehatan masyarakat tidak berbenturan dengan kepentingan sektor pertanian dan industri.

"Bukan kemudian mengatur kepada sektor industrialisasi, bukan mengatur terhadap sektor hulu, mengatur para petani tembakau bahkan, mungkin lama-lama cari bagaimana cara membasmi tembakau gitu. Tidak begitu konteksnya," ujarnya.

Sebagai alternatif, Herman menyarankan pemerintah lebih fokus memperkuat edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya merokok dibandingkan menerapkan regulasi yang dinilai dapat menekan sektor hulu industri hasil tembakau.

"Justru semestinya aturannya adalah bagaimana kita melakukan penyadaran kepada anak remaja sehingga betul-betul tumbuh dari kesadarannya," pungkas Herman.

Baca Juga: Mau Liput Rapat DPR, Wartawan Diusir dan Disebut Sirkus oleh Deddy Sitorus

Pandangan senada juga disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS. Ia meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang berpotensi memperberat kondisi pekerja di industri hasil tembakau.

Menurut Sudarto, berbagai regulasi yang semakin ketat selama ini telah memberikan dampak terhadap keberlangsungan pekerjaan para buruh.

"Kalau aturan terus diketatkan tapi hasilnya tidak ada, buruh jadi korban. Kita membuat satu kebijakan di mana kita tidak pernah pikirkan orang kecil jadi korban, petani, dan buruh," imbuhnya.

Sudarto juga mengusulkan agar pemerintah memberlakukan moratorium terhadap kebijakan yang dinilai dapat memberikan tekanan tambahan bagi industri tembakau, terutama ketika kondisi ekonomi masih menghadapi berbagai tantangan.

Ia mengingatkan bahwa penurunan produksi akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja hingga meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kalau barang yang dibuat merosot otomatis upah yang diterima pun juga merosot. Jadi dari turunnya kesejahteraan sampai risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) ini harus dialami oleh pekerja," tukas Sudarto.

x|close