Ntvnews.id, Jakarta - Rencana Kementerian Kesehatan menerapkan penyeragaman bentuk dan warna kemasan rokok atau plain packaging kembali menuai sorotan dari DPR RI. Kebijakan yang masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) itu dinilai tidak hanya menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga berpotensi memengaruhi perekonomian, mulai dari meningkatnya peredaran rokok ilegal hingga berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai.
Usulan penerapan plain packaging merupakan bagian dari RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pembahasan kebijakan tersebut tidak bisa hanya berfokus pada sisi kesehatan semata. Menurutnya, pemerintah juga harus memperhatikan keberlangsungan industri hasil tembakau yang selama ini menopang jutaan tenaga kerja, petani, hingga penerimaan negara.
Berdasarkan data yang dimilikinya, industri hasil tembakau memberikan kontribusi fiskal sebesar Rp221,7 triliun dengan nilai mata rantai ekonomi mencapai sekitar Rp300 triliun.
Baca Juga: DPR Desak Penyebab Kematian Dokter Magang di Jaksel Diungkap Tuntas
"Akan ada pengangguran 6 juta orang, kalau tadi disebutkan. Akan terjadi kemiskinan yang struktural terhadap petani domestik,” katanya dalam acara Coffee Morning bertema "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau" belum lama ini.
Misbakhun menilai penerapan kemasan polos berpotensi menghilangkan identitas merek yang selama ini menjadi pembeda setiap produk. Dampaknya, masyarakat dikhawatirkan akan beralih ke produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal.
"Kemasan mau dipolosin, pasar bisa beralih. Kelas bawah jadi tidak mikir, alhasil pilih rokok murah dan itu ilegal. Terjadi guncangan, nanti tidak akan ada lagi orang yang mau berinvestasi di sektor rokok, dan paling parah ya para petani tembakau, bakal kehilangan mata pencahariannya,” jelasnya.
Politikus Partai Golkar tersebut juga mengingatkan bahwa persoalan rokok ilegal saat ini sudah menjadi tantangan besar. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan tarif cukai yang selama ini dinilai terlalu agresif lantaran berpotensi mendorong pertumbuhan pasar ilegal.
Baca Juga: DPR AS Selidiki FIFA atas Dugaan Korupsi
Selain berdampak terhadap penerimaan negara, Misbakhun menilai kebijakan kemasan polos juga dapat memberikan tekanan kepada petani tembakau. Ia mencontohkan daerah seperti Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo, Jawa Timur, yang memiliki keterkaitan erat dengan industri hasil tembakau. Pasuruan merupakan salah satu penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbesar, sedangkan Probolinggo dikenal sebagai sentra produksi tembakau.
"Saya tidak pernah menyangkal bahwa rokok itu ada aspek kesehatan. Tapi juga harus diperhatikan, ada hak konstitusional warga negara, ada hak konstitusi negara juga, ada petani yang harus kita lindungi, ada penerimaan negara yang harus kita jaga, dan beri kesempatan mereka agar bisa menghidupi keluarganya, agar bisa bayar sekolah bisa, dan sebagainya,” terangnya.
Ia juga menyoroti pengalaman sejumlah negara yang telah menerapkan aturan serupa. Menurut Misbakhun, kebijakan tersebut justru tidak selalu memberikan hasil sesuai harapan, bahkan di beberapa negara memicu meningkatnya penyelundupan serta menurunnya penerimaan negara.
"Di Kolombia, orang membayar makin banyak karena rokok polos, mereka mau mencari merek, di Australia dan Selandia Baru juga sama. Nah, ini menunjukkan bahwa ekosistem ini bukan semata-mata urusan kesehatan semata. Silahkan membicarakan aspek kesehatan, tapi juga perhatikan aspek yang lain," ujar Misbakhun.
Baca Juga: DPR Masih Tunggu Nama Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
Selain substansi kebijakan, Misbakhun turut mempertanyakan aspek kewenangan dalam penyusunan aturan tersebut. Menurutnya, pengaturan mengenai kemasan produk industri seharusnya menjadi ranah Kementerian Perindustrian, bukan hanya Kementerian Kesehatan.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria. Ia mengatakan standardisasi kemasan perlu dikaji secara komprehensif karena berpotensi memengaruhi industri sekaligus mengurangi penerimaan negara.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, pangsa rokok ilegal kini telah mencapai 13,9 persen, meningkat dibandingkan 6,9 persen pada 2023. Kondisi tersebut diperkirakan dapat menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara sedikitnya Rp31 triliun.
Merrijantij juga menyinggung pengalaman Inggris, Australia, dan Prancis yang menghadapi tantangan meningkatnya peredaran rokok ilegal setelah menerapkan kebijakan plain packaging.
Baca Juga: Kaesang Umumkan Bakal Maju Caleg DPR RI dari Dapil Solo pada Pemilu 2029
"Apakah kita mau sama terjerumus dengan peningkatan rokok ilegal? Sementara saat ini belum diaturpun rokok ilegal kita sudah cukup tinggi," jelasnya.
Meski mendukung berbagai upaya pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Kementerian Perindustrian menegaskan keberatannya apabila ketentuan mengenai standardisasi kemasan tetap dimasukkan ke dalam RPMK.
"Apabila pengaturan penyeragaman kemasan ini masih terdapat dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan, Kementerian Perindustrian menolak pengaturan standardisasi kemasan," pungkasnya.
Sebagai alternatif, Merrijantij menilai upaya menekan jumlah perokok sebaiknya lebih mengedepankan pendekatan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dibandingkan hanya mengandalkan regulasi yang bersifat restriktif.
Baca Juga: DPR Sebut Pembelian 12 Jet Tempur Italia Dukung Modernisasi Pertahanan
"Terus terang kami sendiri dari pemerintah belum melihat upaya nyata yang kita lakukan untuk melakukan edukasi terhadap anak-anak yang kita upayakan ini menjadi anak-anak yang tumbuh sehat di Indonesia Emas tahun 2045," jelas Merriyanti.
Ia berharap kebijakan pemerintah mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesehatan masyarakat melalui penguatan edukasi yang berkelanjutan.
"Itu jadi kami dari Kementerian Perindustrian berharap ada keseimbangan antara pilar ekonomi dan pilar kesehatan. Kami tidak hanya mengedepankan terkait pertumbuhan industri, kita sama-sama untuk tetap menjaga kualitas kesehatan masyarakat Indonesia," ujar dia.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengakui kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax berpotensi mendorong inflasi. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)