BPIH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta, BPKH dan DPR Bahas Skema Berkelanjutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2026, 13:52
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta. Usulan pemerintah menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107,3 juta per jemaah memicu sorotan terkait besarnya porsi subsidi dari nilai manfaat dana haji Gedung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta. Usulan pemerintah menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107,3 juta per jemaah memicu sorotan terkait besarnya porsi subsidi dari nilai manfaat dana haji

Ntvnews.id, Jakarta - Usulan pemerintah menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M menjadi Rp107,3 juta per jemaah memunculkan kekhawatiran sejumlah pihak.

Skema pembiayaan yang mengandalkan subsidi hingga 60 persen dari nilai manfaat dana haji dinilai berpotensi menggerus keberlanjutan dana yang menjadi hak jutaan calon jemaah yang masih mengantre.

Dalam usulan yang disampaikan Kementerian haji dan umrah, sebanyak 60 persen biaya haji atau sekitar Rp64,38 juta per jemaah akan ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sementara sisanya sebesar 40 persen atau sekitar Rp42,92 juta dibayarkan langsung oleh jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Porsi subsidi tersebut meningkat tajam dibanding penyelenggaraan haji 2026, di mana nilai manfaat hanya menanggung sekitar 38 persen dari total biaya.

Baca Juga: Kementerian Haji Usulkan BPIH 2027 Naik Menjadi Rp107,34 Juta per Jamaah

Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menilai skema tersebut berpotensi mengganggu kesehatan keuangan dana haji jika diterapkan dalam jangka panjang.

"Skema subsidi yang membebankan BPKH berpotensi mengancam likuiditas dana haji. Dengan asumsi jumlah jemaah reguler sekitar 203 ribu orang per tahun dan subsidi sekitar Rp64,38 juta per orang, kebutuhan dana yang diambil dari nilai manfaat mencapai lebih dari Rp13 triliun," ujar Mustolih.

Menurutnya, angka tersebut hampir menyamai bahkan melampaui proyeksi nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji BPKH yang diperkirakan hanya berada pada kisaran Rp12 triliun hingga Rp13 triliun per tahun. Kondisi itu dikhawatirkan mengurangi cadangan dana yang seharusnya juga menjadi hak jutaan calon jemaah dalam daftar tunggu.

Mustolih menegaskan, kebijakan subsidi harus mempertimbangkan asas keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Jemaah yang berangkat tahun depan mendapatkan subsidi besar dari akumulasi nilai manfaat yang seharusnya juga menjadi hak jutaan jemaah yang masih mengantre," katanya.

Baca Juga: BPKH dan Kementerian Haji Siapkan Layanan Setoran Angsuran hingga Seamless Services

Ia pun menyarankan Indonesia mempelajari kebijakan Tabung Haji Malaysia yang telah menghapus subsidi bagi kelompok masyarakat yang dinilai mampu secara ekonomi.

Pandangan senada disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis. Ia mengingatkan bahwa ibadah haji hanya diwajibkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan atau istitha'ah.

"Orang berangkat haji itu manistatha'a ilaihi sabila. Yang tidak mampu, Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji," ujar Cholil.

Menurutnya, komposisi pembiayaan yang menempatkan porsi pembayaran jemaah lebih besar dibanding subsidi merupakan langkah yang lebih adil sekaligus menjaga keberlangsungan dana haji.

Sementara itu, Pakar Ekonomi Syariah Universitas Tazkia M. Syafii Antonio mengatakan kenaikan biaya haji tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya tarif layanan di Arab Saudi, termasuk kenaikan pajak dan biaya layanan di kawasan Masyair, serta fluktuasi nilai tukar rupiah. Namun, penyesuaian biaya tersebut, menurutnya, tidak boleh mengorbankan hak calon jemaah yang masih menunggu giliran berangkat.

DPR dan BPKH Kaji Skema Pembiayaan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar memastikan Panitia Kerja (Panja) BPIH akan membahas usulan pemerintah secara mendalam pada pertengahan Agustus 2026.

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Digital Haji dan Umrah Indonesia, BPKH Limited Gandeng SAHL Group dan Bank Muamalat Gelar GoSahl Roadshow 2026

DPR, kata Ansory, akan mengevaluasi seluruh komponen biaya agar penyelenggaraan ibadah haji tetap efisien, terjangkau bagi masyarakat, sekaligus menjaga likuiditas dana yang dikelola BPKH.

Di sisi lain, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan bahwa pengurangan porsi subsidi dari nilai manfaat perlu dilakukan secara bertahap untuk menjaga kesehatan keuangan haji dalam jangka panjang.

"Bahkan, dalam simulasi kami, jika komposisi subsidi dari nilai manfaat berada di bawah 30 persen, pengelolaan keuangan haji akan lebih berkelanjutan," ujar Amri.

Pembahasan BPIH 2027 diperkirakan menjadi salah satu agenda penting DPR bersama pemerintah dalam beberapa pekan mendatang.

Selain menentukan besaran biaya yang harus dibayar jemaah, pembahasan juga akan menjadi penentu arah pengelolaan dana haji agar tetap berkeadilan dan berkelanjutan bagi generasi jemaah berikutnya.

x|close