Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan persekusi maupun tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi polemik terkait kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.
Menurut Nasaruddin, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan penanganan persoalan kepada aparat penegak hukum.
"Semuanya ada aturannya. Saya mengimbau mari kita semuanya, semua pihak, bekerja sesuai dengan koridor hukum yang telah ada. Kalau ada pelanggaran, penyimpangan-penyimpangan, kita selesaikan secara hukum dan jangan kita main hakim sendiri," kata Nasaruddin dalam konferensi pers usai penutupan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta, Minggu, 26 Juli 2026.
Ia menegaskan praktik persekusi bertentangan dengan prinsip negara hukum. Di sisi lain, pemerintah tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), kesetaraan gender, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat selama dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Kemenag Susun Materi Pendidikan untuk Cegah Penyebaran Perilaku LGBTQ
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis menyampaikan bahwa MUI telah menyelesaikan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pemidanaan perbuatan LGBT. Dokumen tersebut ditargetkan segera diserahkan kepada Presiden dan DPR RI.
"Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada, dibahas tanggal 24-26, setelah itu kita akan deklarasikan dalam penutupan nanti. Setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR," katanya pada Jumat, 24 Juli 2026.
Cholil menjelaskan usulan tersebut tidak mempersoalkan orientasi seksual seseorang secara langsung. Menurut MUI, orientasi seksual dipandang sebagai penyimpangan yang harus disembuhkan, bukan dipidana.
Adapun rumusan delik pidana yang diusulkan meliputi tindakan pencabulan, bermesraan dengan sesama jenis, hingga mengampanyekan gaya hidup tersebut secara terbuka, baik di ruang publik maupun melalui media sosial.
Baca Juga: Menag: Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Peradaban Modern Dunia Islam
MUI menilai perilaku tersebut dapat merusak harkat dan martabat bangsa serta berpotensi mengancam ketahanan nasional Indonesia.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar (tengah) dalam sesi konferensi pers usai menutup rangkaian Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-8 sekaligus peringatan Milad ke-51 MUI di Jakarta, Minggu malam, 26 Juli 2026. (Antara)