Croissant 'Bulu' Tak Dapat Sertifikasi Halal karena Bentuknya Erotis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2026, 17:17
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Croissant Pattaya atau Croissant Bulu yang viral di media sosial. Ilustrasi - Croissant Pattaya atau Croissant Bulu yang viral di media sosial. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menyatakan produk kuliner Croissant Pattaya atau Croissant Bulu yang tengah viral tidak dapat memperoleh sertifikasi halal karena memiliki bentuk yang dinilai menyerupai organ intim wanita.

LPPOM menjelaskan bahwa penilaian sertifikasi halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan dan proses produksi, tetapi juga memperhatikan nama, bentuk, serta kemasan produk.

“Pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk,” ujar VP Sekretaris Perusahaan LPPOM Raafqi Ranasasmita di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

Croissant asal Thailand tersebut menjadi perhatian publik setelah ramai dibahas oleh sejumlah food vlogger Indonesia karena bentuknya dianggap memiliki unsur erotis. Hal itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status kehalalan produk tersebut.

Baca JugaLPPOM MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Wajib untuk Baki Program MBG

LPPOM menegaskan bahwa produk yang ingin mendapatkan sertifikasi halal harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk aspek nama, bentuk, dan kemasan yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Raafqi mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa konsep halal tidak hanya berkaitan dengan bahan baku dan tahapan produksi. Menurutnya, terdapat aspek thayyib yang juga menjadi bagian penting dalam penilaian, yaitu produk harus baik, aman, bersih, layak, serta tidak bertentangan dengan nilai syariat dan etika.

“Per definisi, yang dimaksud thayyib di sini adalah produk yang baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun fitrah manusia,” kata dia.

Ia menjelaskan ketentuan mengenai penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Baca JugaLPPOM MUI Bakal Tidak Tegas Restoran yang Sembunyikan Informasi Produk Non Halal

Dalam aturan tersebut, produk yang memiliki nama, bentuk, atau kemasan yang mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, konotasi negatif, maupun unsur erotis atau pornografis tidak dapat memperoleh sertifikasi halal.

Raafqi menyebut meskipun aturan tersebut tidak secara khusus menyebut bentuk fisik produk yang bernuansa pornografis, substansi fatwa tersebut memiliki tujuan untuk menjaga nilai kesopanan dan etika sebagai bagian dari konsep thayyib.

Ia menilai apabila kemasan yang memiliki unsur erotis atau pornografis saja tidak diperbolehkan untuk mendapatkan sertifikasi halal, maka prinsip yang sama juga berlaku terhadap bentuk atau penyajian produk.

“Dengan kata lain, tidak logis apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama,” kata dia.

Raafqi juga mengingatkan pelaku usaha agar selalu melaporkan setiap perubahan dalam pengembangan produk yang berkaitan dengan sertifikasi halal.

Menurutnya, setiap perubahan seperti bentuk, nama, desain, kemasan, formula, maupun varian baru perlu diajukan untuk dievaluasi sejak awal agar tetap sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

(Sumber: Antara)

x|close