Ntvnews.id, Sofia - Mahkamah Agung Bulgaria memutuskan bahwa transgender memiliki hak untuk mengubah jenis kelamin mereka secara hukum. Melalui putusan tersebut, otoritas pencatatan sipil diminta tidak lagi menolak permohonan perubahan jenis kelamin yang diajukan oleh para pemohon.
Dilansir dari AFP, Kamis, 23 Juli 2026, Putusan yang diumumkan pada Rabu, 22 Juli 2026, itu menjadi keputusan pertama mengenai isu tersebut sejak 2020. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa pihak berwenang tidak boleh menolak perubahan jenis kelamin dalam dokumen catatan sipil hanya berdasarkan alasan biologis, moral, agama, maupun karena belum adanya undang-undang yang mengatur secara rinci.
Menurut para hakim, penolakan dengan alasan-alasan tersebut merupakan bentuk tindakan diskriminatif.
Keputusan ini menjadi salah satu dari tiga putusan terkait isu transgender yang dikeluarkan Mahkamah Kasasi Bulgaria dalam beberapa hari terakhir, sebagaimana dilaporkan situs berita hukum Lex.bg.
Sebelumnya, pada 2023, pengadilan Bulgaria sempat memutuskan bahwa hukum nasional tidak memperbolehkan perubahan jenis kelamin, nama, maupun nomor identitas pribadi transgender dalam dokumen catatan sipil.
Baca Juga: Prabowo Tetapkan Perpres Pertahanan, Sebut LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter
Namun, pada 12 Maret lalu, Pengadilan Keadilan Uni Eropa (European Court of Justice) menetapkan bahwa hukum Uni Eropa melarang pemberlakuan aturan yang menghambat seseorang mengubah identitas hukumnya apabila telah menggunakan hak untuk berpindah dan menetap di negara anggota Uni Eropa lainnya.
Putusan terbaru Mahkamah Agung Bulgaria tersebut dinilai menandai perubahan penting dalam penerapan hukum nasional yang kini selaras dengan prinsip-prinsip hukum Uni Eropa terkait pengakuan identitas hukum bagi transgender.
Demosntran LGBT (Istimewa)