Mensos Nilai Usulan RUU Pelanggaran LGBT Perlu Dibahas Lebih Lanjut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2026, 22:24
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memimpin rapat pendalaman rencana program dan anggaran Kemensos di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 29 Juni 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf memimpin rapat pendalaman rencana program dan anggaran Kemensos di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 29 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menilai usulan Majelis Ulama Indonesia terkait Rancangan Undang-Undang pelanggaran LGBT perlu ditindaklanjuti dan dibahas secara mendalam. Ia menyebut isu tersebut sudah menjadi perhatian publik.

Pernyataan itu ia sampaikan usai menghadiri pembukaan seminar nasional di Universitas Nasional, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

"Ya patut untuk ditindaklanjuti, untuk didiskusikan karena ini isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," kata dia.

Menurut Saifullah, pembahasan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai perspektif, termasuk pertimbangan nilai agama. Ia juga menilai ruang diskusi publik harus dibuka luas karena proses pembentukan undang-undang memiliki tahapan panjang.

Baca Juga: Mensos Gus Ipul Apresiasi Kritik Publik soal Pengadaan Kemensos dan Sekolah Rakyat

Ia menyebut tahap awal pembahasan bisa dimulai dari diskusi ilmiah dan dialog terbuka untuk menyerap masukan masyarakat.

"Untuk itu perlu kita memberikan kesempatan ya proses pembuatan undang-undang itu kan ada tahapan-tahapannya. Dan sekarang bisa dimulai dengan diskusi-diskusi. Ya saya kira itu dulu ya," ujar dia.

Sebelumnya, MUI menyampaikan tengah menyusun draf naskah akademik dan RUU Pidana LGBT untuk diusulkan masuk Program Legislasi Nasional DPR RI.

Baca Juga: Mensos Nonaktifkan Dua Pejabat Kemensos Terkait Evaluasi Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis mengatakan langkah ini ditempuh karena pendekatan moral dan imbauan sosial dinilai belum efektif.

MUI menilai perlu aturan hukum khusus agar ada kepastian dan kejelasan dalam penanganan isu tersebut. Draf saat ini masih disempurnakan sebelum diajukan ke DPR RI.

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close