Ntvnews.id, Jakarta - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) masih menantikan keputusan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait hasil pembahasan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan pajak melalui platform marketplace. Kepastian tersebut dinilai penting sebagai dasar bagi pelaku industri dalam menyiapkan implementasi kebijakan.
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan siap menjalankan aturan yang nantinya ditetapkan.
"Saat ini, idEA terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik. Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual (seller)," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Budi, hasil pembahasan sementara menunjukkan bahwa marketplace kemungkinan akan memperoleh masa penyesuaian sekitar satu bulan setelah aturan pelaksanaan resmi diterbitkan. Waktu tersebut dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum mekanisme pemungutan pajak mulai dijalankan. Namun, ketentuan tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Baca Juga: Kemenkeu Beri Waktu 2 Bulan pada Marketplace untuk Siap Jalankan Pemungutan Pajak
Selain menunggu regulasi, idEA juga berharap DJP melakukan sosialisasi kepada para penjual yang beroperasi di platform digital. Langkah itu dinilai penting agar para pelaku usaha memahami prosedur yang akan diterapkan dan dapat mempersiapkan diri sejak awal.
"Kami meyakini bahwa koordinasi yang erat, petunjuk teknis yang jelas, dan sosialisasi yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini," kata Budi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengindikasikan bahwa mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui marketplace berpotensi mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Meski demikian, jadwal pelaksanaannya masih akan dibahas lebih lanjut bersama DJP.
"Marketplace enggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak," ujar Purbaya di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Baca Juga: DJP Siap Terapkan Pajak Marketplace, Tunggu Arahan Purbaya
Purbaya menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Pemerintah hanya menegaskan kewajiban perpajakan yang selama ini dinilai belum diterapkan secara setara antara pelaku usaha daring dan pelaku usaha luring.
Menurutnya, kebijakan itu juga ditujukan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. Selama ini, sejumlah pelaku usaha konvensional menyampaikan keberatan karena merasa telah menanggung kewajiban PPN, sementara pedagang yang berjualan melalui platform digital dianggap belum mendapatkan perlakuan yang sama.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menjelaskan bahwa penghitungan kewajiban perpajakan akan mengakumulasi omzet penjual dari seluruh marketplace sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya juga wajib menyampaikan data transaksi penjual kepada DJP.
Ia menambahkan, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dapat mengajukan surat pernyataan kepada platform sehingga tidak dikenakan pemotongan pajak.
Namun, apabila total omzet yang diperoleh dari berbagai platform digital telah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun, wajib pajak tetap harus melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs di Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. (Antara)