Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Kesehatan memperkenalkan inovasi terbaru bernama Rehab 3.0 yang ditujukan untuk membantu peserta dengan tunggakan iuran agar dapat melunasi kewajibannya melalui skema pembayaran yang lebih fleksibel.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut memungkinkan peserta yang status kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan untuk melakukan pembayaran secara bertahap, mulai dari harian hingga mingguan.
"Kita meluncurkan suatu aplikasi yang mempermudah para peserta yang tidak aktif karena menunggak untuk bisa melakukan pembayaran secara bertahap. Jadi, yang biasanya bulanan, sekarang bisa mingguan, bahkan harian. Sekali lagi, ini esensinya kemudahan untuk para peserta dan meringankan mereka membayar tunggakannya," kata Prihati Pujowaskito di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Peluncuran Rehab 3.0 merupakan bagian dari agenda transformasi BPJS Kesehatan pada pilar keberlanjutan. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat pengelolaan risiko bersama, meningkatkan pendanaan, memperluas kepesertaan, serta mengoptimalkan penerimaan iuran.
Baca Juga: BPJS Kesehatan: Keberhasilan Program JKN Bergantung pada Dukungan Semua Pihak
Menurut Pujo, setelah seluruh tunggakan dilunasi, peserta dapat kembali membayar iuran rutin sehingga status kepesertaannya aktif dan memperoleh perlindungan kesehatan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan Pasti JKN yang dapat dimanfaatkan peserta maupun calon peserta untuk memantau status kepesertaan mereka.
"Kemudian, setelah lunas dia akan bisa membayarkan iurannya agar menjadi peserta aktif dan mendapatkan perlindungan kesehatan. Selain itu, ada juga Pasti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), suatu aplikasi yang bisa digunakan untuk para peserta, calon peserta yang akan menjadi aktif atau non-aktif. Peserta bisa mengecek kondisinya bagaimana, apakah dia aktif atau belum, atau belum terdaftar," ujar dia.
Dalam kesempatan tersebut, Pujo juga menekankan pentingnya kontribusi berbagai pihak melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR guna mendukung keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut dia, dukungan CSR dapat dimanfaatkan untuk membantu peserta yang masih memiliki tunggakan iuran maupun calon peserta yang belum aktif agar dapat terdaftar dalam program tersebut.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sebut Tekanan Fiskal 2026 Jadi Tantangan Pemda Kelola Iuran JKN
"Seluruh pemangku kepentingan yang memiliki kemampuan diharapkan dapat menyalurkan donasi atau CSR kepada Program JKN, yang akan digunakan untuk membantu peserta menunggak iuran dan membantu calon peserta yang belum aktif agar dapat didaftarkan," paparnya.
Peluncuran Rehab 3.0 juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat, dunia usaha, serta para donatur berpartisipasi dalam memperkuat semangat gotong royong demi menjaga keberlanjutan Program JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito (depan) memberikan keterangan kepada media usai peluncuran inovasi Rehab 3.0 di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. (Antara)