Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan sebagian besar perusahaan aplikasi transportasi daring telah menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Dudy, sejumlah operator besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya telah siap menerapkan aturan baru tersebut, meski masih perlu melakukan penyesuaian di internal perusahaan.
"Tapi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," kata Dudy di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa meskipun regulasi revisi terkait komisi ojol belum diterbitkan, para operator telah menyampaikan komitmennya untuk mendukung kebijakan tersebut setelah mempertimbangkan berbagai aspek operasional dan kondisi bisnis masing-masing.
Baca Juga: Menhub Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku untuk Roda Dua
Menurut Dudy, dukungan itu menunjukkan respons positif perusahaan terhadap kebijakan pemerintah sekaligus aspirasi para mitra pengemudi, khususnya pengemudi roda dua yang selama ini menginginkan penyesuaian besaran komisi.
"Kami sudah bertemu dengan para operator pada Jumat, 26 Juni 2026, pagi. Setelah sekian lama saya baru ketemu, jam 10.00 WIB di kantor," ujar dia.
Dudy mengungkapkan hanya inDrive yang masih melakukan kajian lebih lanjut terkait dampak kebijakan tersebut terhadap model bisnis perusahaan. Meski demikian, proses evaluasi itu tidak akan menghambat pelaksanaan aturan komisi maksimal 8 persen.
Ia menilai setiap aplikator memiliki karakteristik usaha, tingkat persaingan, dan pangsa pasar yang berbeda sehingga membutuhkan proses adaptasi yang tidak sama dalam menyesuaikan kebijakan baru.
Baca Juga: Menhub Pastikan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Berlaku Mulai 1 Juli 2026
Menurut Dudy, selama ini inDrive lebih banyak berfokus pada layanan ride hailing dengan besaran komisi sekitar 10 persen. Karena itu, perusahaan masih menghitung dampak penyesuaian setelah batas komisi diturunkan menjadi 8 persen.
Pemerintah, lanjutnya, tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, keberlangsungan usaha aplikator, dan kenyamanan pengguna layanan agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal.
"Tapi dengan (potongan komisi) 8 persen ini mereka (InDrive) menghitung, ya saya bisa sampaikan bahwa kita juga harus melihat harapan atau dari keinginan dari para mitra-mitranya atau para pengemudi," katanya.
"Namun kita juga memahami ada aspek keseimbangan juga yang harus kita lihat atau kita perhatikan dari sisi pelanggan atau customer-nya. Jadi mereka akan mencari keseimbangan yang baru terhadap pemberlakuan komisi 8 persen ini," tambah Menhub.
Sebelumnya, Dudy menegaskan kebijakan pembatasan komisi ojol maksimal 8 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo yang disampaikan pada 1 Mei 2026 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi daring.
"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2026.
(Sumber: Antara)
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (Antara)