Maxim Terapkan Komisi Aplikasi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2026, 08:33
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Maxim Maxim

Ntvnews.id, Jakarta - Maxim Indonesia resmi memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8 persen setiap biaya perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi layanan transportasi roda dua (Maxim Bike) mulai 1 Juli 2026. 

Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menegaskan mmeski komisi aplikasi disesuaikan menjadi 8 persen, Maxim tetap memberlakukan tarif perjalanan yang terjangkau bagi pengguna.

“Penerapan komisi aplikasi sebesar 8 persen merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat," ujar Dirhamsyah Selasa 30 Juni 2026.

Baca juga: Industri Ride-Hailing Kian Moncer, Maxim Jangkau 400 Kota di RI

Ia menegaskan bahwa melalui penyesuaian komisi aplikasi ini, perusahaan akan tetap mempertahankan tarif perjalanan yang terjangkau dan mendukung mitra pengemudi untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik.

“Kami tetap mempertahankan tarif yang terjangkau bagi pengguna serta memberikan peluang penghasilan yang stabil bagi mitra pengemudi. Tujuan kami adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan," sambungnya.

Sebelumnya Maxim telah menerapkan komisi aplikasi berkisar antara 8 persen hingga 15 persen, tergantung wilayah operasional dan jenis kendaraan, dengan rata-rata komisi saat ini sekitar 12  persen.  

Perusahaan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan tanggung jawab sosial dengan menjaga keseimbangan kepentingan mitra pengemudi dan pelanggan.

Baca juga: Maxim Gandeng Pemerintah dan Mitra Pengemudi Bahas Masa Depan Transportasi Online

Penerapan komisi aplikasi sebesar 8 persen berlaku khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua.

Seiring dengan penerapan komisi aplikasi 8 persen, Maxim tetap mempertahankan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi mitra pengemudi dan pengguna melalui program YPSSI (Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia). 

x|close