DPR Minta Potongan 8 Persen Ojol Tak Bebani Konsumen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2026, 16:35
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Konferensi pers GoTo dan Grab Indonesia bersama pimpinan DPR RI terkait potongan 8 persen aplikator. Konferensi pers GoTo dan Grab Indonesia bersama pimpinan DPR RI terkait potongan 8 persen aplikator. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Potongan komisi dari aplikator ojek online (ojol) sebesar 8 persen berlaku mulai 1 Juli 2026. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berharap hal itu pada akhirnya tak berdampak pada konsumen.

Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda, kebijakan baru tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi hak ekonomi dari pekerja transportasi berbasis digital.

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo untuk memastikan kesejahteraan mitra pengemudi. Kendati demikian, penerapannya membutuhkan pengawasan dan evaluasi berkala agar tidak mengorbankan kualitas layanan," ujar Syaiful Hud, Rabu, 24 Juni 2026.

Menurutnya, potensi risiko terbesar dari kebijakan ini adalah jika aplikator mengompensasi pemotongan tarif tersebut dengan menaikkan harga layanan ke konsumen secara sepihak. Ia mengatakan, apabila tarif di aplikasi melonjak terlalu tinggi, okupansi penumpang dipastikan merosot tajam. Dampak buruknya, pendapatan harian para pengemudi akan anjlok dan keberlanjutan bisnis aplikator pun ikut terancam.

Baca Juga: DPR Kawal Proses Hukum Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung

"Jangan sampai kebijakan ini malah membebani aplikator serta konsumen. Jika kebijakan ini memicu peningkatan tarif yang membebani masyarakat, dikhawatirkan terjadi penurunan okupansi penumpang. Jika demikian, pengemudi hingga aplikator sendiri yang akan dirugikan," tuturnya.

Atas itu, Huda mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkolaborasi intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk melakukan evaluasi komprehensif. Kemenhub harus segera menyempurnakan regulasi teknis yang mengatur formula bagi hasil secara transparan agar tidak ada komponen biaya tersembunyi yang merugikan pengemudi.

"Kementerian Perhubungan perlu menyusun regulasi teknis yang mengatur formula pembagian pendapatan secara transparan, termasuk komponen biaya aplikasi, insentif, dan potongan lainnya, guna memberikan kepastian hukum," jelasnya.

Ia memastikan DPR akan mengawal ketat implementasi kebijakan per 1 Juli mendatang. Huda juga mewanti-wanti perusahaan aplikator transportasi daring untuk membuka ruang transparansi dengan menyampaikan laporan kinerja operasionalnya secara berkala kepada publik.

"Komisi V akan melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan ini dan berharap aplikator menyampaikan laporan berkala secara terbuka kepada publik," tandasnya.

x|close