Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera melindungi perempuan korban penculikan dan penyekapan kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. LPSK diminta tak cuma menunggu saja.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK).
"UU PSDK sudah memerintahkan LPSK untuk menjemput bola, bukan menunggu bola," ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurutnya, tugas dan fungsi LPSK yang diatur dalam undang-undang tersebut sangat tegas, yakni memberikan perlindungan secara proaktif begitu ada informasi atau indikasi ancaman serius terhadap saksi dan korban.
"Tidak perlu menunggu korban mengajukan permohonan. Tidak perlu menunggu mekanisme birokrasi yang menyiksa," ucapnya.
Dewi menjelaskan, UU PSDK yang baru memberikan kewenangan kepada LPSK untuk melakukan penjangkauan langsung (outreach), inisiatif perlindungan mandiri serta asesmen ancaman tanpa harus menunggu rekomendasi atau permohonan dari pihak manapun.
Pasal-pasal dalam UU PSDK, lanjut dia, mendesain LPSK sebagai lembaga yang gesit, responsif, dan berani bertindak cepat dalam situasi darurat.
Baginya, kasus penyekapan YTR di Kabupaten Bandung tersebut merupakan ujian paling nyata ketika korban berada dalam situasi yang sangat rentan. Korban, kata dia, mungkin tidak tahu harus melapor ke mana, tidak paham mekanisme perlindungan, bahkan mungkin dicekam rasa takut untuk bersuara.
"UU PSDK sudah membuka ruang selebar-lebarnya bagi LPSK untuk mengambil inisiatif perlindungan," ucap Dewi.
Dia mengatakan, "jemput bola" yang dimaksud UU PSDK bukan sekadar sosialisasi atau kunjungan seremonial, melainkan tindakan konkret dengan mendatangi lokasi, mengidentifikasi korban, memberikan perlindungan darurat, menyediakan rumah aman, pendampingan psikolog, dan advokasi hukum secara penuh.
"Jangan sampai ada kesan lembaga negara bergerak lambat sementara korban hidup dalam ketakutan. Saya, sebagai wakil rakyat dari Jawa Barat, merasa berkepentingan penuh agar setiap warga negara, khususnya perempuan, merasa aman dan terlindungi," tandas Dewi.
Terduga Pelaku Penyekapan di Bandung Taufik Hidayat (Instagram)