Protes Pemerintah, Petani Cor Kaki di Depan Gedung DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jun 2026, 16:10
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Petani cor kaki di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Petani cor kaki di depan Gedung DPR RI, Jakarta. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Ratusan petani hingga mahasiswa berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta hari ini, Senin, 22 Juni 2026. Massa yang menggunakan topi caping petani itu, berasal dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) bersama Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN KNARA) serta petani Sumatra.

Salah satu tuntutan mereka yakni meminta pengembalian hak masyarakat dan petani atas lahan yang telah dikelola secara turun-temurun.

Dalam protesnya, mereka sempat melakukan aksi cor diri sendiri. Pengecoran menggunakan semen dicampur pasir serta air itu, dilakukan terhadap bagian kaki sejumlah perwakilan pendemo. Pendemo yang dicor kakinya ialah para wanita. Setidaknya ada tiga perempuan yang dicor bagian tubuhnya tersebut.

Proses pengecoran dilakukan oleh para laki-laki, yang merupakan rekan pendemo wanita. Walau begitu, pada akhirnya tak semua wanita bertahan berdiri hingga coran kering.

Baca Juga: Pigai Nilai Larangan Demo di Bundaran HI Bukan Batasi Hak

Baca Juga: Marak Demo di Jakarta, Pramono: Boleh Asal Jangan Rusak Fasilitas Umum

Terlihat hanya tersisa seorang perempuan yang lebih lama bertahan. Guna menghalau terik panas matahari, perempuan itu sampai harus memayungi diri. 

Adapun para pendemo ini, menuntut agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penetapan kawasan hutan yang dinilai merampas hak masyarakat atas lahan garapan.

Kemudian, mereka menuntut pengembalian hak masyarakat dan petani atas lahan yang telah dikelola secara turun-temurun serta menghentikan kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanah.

Selanjutnya, mendesak pemerintah melaksanakan reforma agraria yang berkeadilan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Lalu, mendesak pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria sebagai lembaga yang bertugas menyelesaikan konflik agraria secara komprehensif. Menuntut penyelesaian sengketa agraria secara adil dan berpihak kepada masyarakat serta menghentikan praktik mafia tanah dan penguasaan lahan oleh korporasi yang merugikan rakyat.

Terakhir, pendemo menolak praktik eksploitasi sumber daya alam yang mengutamakan kepentingan modal dan asing di atas kepentingan masyarakat serta menuntut kebijakan yang berpihak kepada petani dan rakyat kecil.

x|close