Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI berpeluang menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pihak Polda Jawa Barat terkait kasus penganiayaan dan penyekapan seorang perempuan di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, oleh pacarnya sendiri. Korban disekap dan dianiaya selama tiga tahun lamanya, hingga mengalami cacat permanen.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, upaya pemanggilan tersebut dapat dilakukan jika diperlukan pendalaman lebih lanjut dalam penanganan kasus yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Nanti setelah pendampingan kita lihat. Kalau memang perlu untuk mempercepat, kita akan adakan RDPU," ujar Rano di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut Rano, saat uji pihaknya masih fokus dengan pendampingan korban. Walau begitu, dirinya meminta polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku yang hingga kini masih buron.
Menurut Rano, kasus ini merupakan tindakan keji yang tidak dapat ditoleransi.
"Walaupun nanti laporannya di polres, tetapi polda harus turun tangan membantu," ucapnya.
Dia menegaskan, Komisi III akan berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat untuk memastikan kasus tersebut ditangani secara serius dan pelaku segera diproses hukum.
Terduga Pelaku Penyekapan di Bandung (Instagram)