Ntvnews.id, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengungkapkan mayoritas perusahaan anggotanya yang dijatuhi sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengajukan banding ke pengadilan niaga terkait perkara dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman daring (pindar).
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan proses banding saat ini masih berlangsung.
"Kita lagi banding, lagi proses di pengadilan niaga," kata Entjik saat ditemui di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia juga memastikan AFPI telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perkembangan perkara tersebut.
"Iya, ada. Ada pasti koordinasi dengan OJK," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menjelaskan asosiasi hanya memfasilitasi akses bagi perusahaan anggota yang membutuhkan pendampingan dari lembaga bantuan hukum.
"AFPI ada juga, tapi bukan bantuan hukum ya. Kita memfasilitasi untuk bisa terakses dengan lembaga bantuan hukum yang bisa mungkin support," kata Kuseryansyah.
Ia menegaskan AFPI tidak bertindak sebagai penasihat hukum perusahaan anggotanya. Keputusan untuk menggunakan jasa pendampingan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.
Baca juga: AFPI Perkuat Daya Tarik Investasi dan Promosikan Ekosistem Fintech Lending Indonesia di Hong Kong
"Bukan AFPI menyediakan (pendampingan), kemudian menjadi penasihat hukum masuk ke KPPU. Kita memberikan akses saja ke anggota. Berbagai alternatif sekiranya diperlukan lembaga bantuan hukum yang mungkin bisa bekerja sama," ujarnya.
Menurut Kuseryansyah, perkara tersebut merupakan sengketa antara masing-masing perusahaan dengan KPPU, sehingga posisi AFPI hanya sebatas memberikan dukungan informasi kepada anggotanya.
"Tapi kan ini case-nya perusahaan ke KPPU, jadi bukan AFPI ke KPPU. Tapi sebagai asosiasi tanggung jawab ke anggota kita, kita membuka berbagai akses informasi tentang lembaga bantuan hukum yang mungkin bisa bekerja sama," katanya.
Ia juga membenarkan bahwa sebagian besar perusahaan yang dikenai sanksi telah menempuh upaya banding ke pengadilan niaga.
"Sebagian besar (perusahaan) mengajukan (banding). Dari 97 itu, saya enggak tahu persis angkanya," tuturnya.
Meski proses hukum masih berjalan, Kuseryansyah menilai perkara tersebut belum memberikan dampak berarti terhadap pertumbuhan industri pinjaman daring maupun tingkat kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: KPPU Diminta Usut Dugaan Monopoli Google dan Microsoft
"Kalau saya kira sih, kita lihat angka aja ya. Kalau berdasarkan angka, pinjaman daring masih tumbuh. Memang mungkin ada pandangan yang bervariasi, tapi kalau dilihat dari pertumbuhan pinjaman daring kan sampai sejauh ini masih optimis," ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi antara AFPI dan OJK tetap dilakukan secara rutin dalam berbagai aspek pengawasan industri, tidak hanya berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPPU.
Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau fintech peer-to-peer lending. Seluruh perusahaan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena terbukti melakukan penetapan harga secara kolektif atau kartel suku bunga dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
(Sumber: Antara)
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar (kiri) dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir dalam Workshop Jurnalistik di Jakarta, (Antara)