Komisi Eropa Jatuhkan Denda Rp18,2 Triliun kepada Google atas Pelanggaran DMA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2026, 10:50
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bendera Uni Eropa terlihat di depan kantor pusat Komisi Eropa di Brussels, Belgia Bendera Uni Eropa terlihat di depan kantor pusat Komisi Eropa di Brussels, Belgia (Antara)

Ntvnews.id, MoskowKomisi Eropa menjatuhkan sanksi kepada perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Google, berupa denda senilai 890 juta euro atau sekitar Rp18,2 triliun karena dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa. Keputusan tersebut diumumkan pada Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam keterangannya, Komisi Eropa menyebut Google dianggap memberikan perlakuan istimewa terhadap layanan miliknya sendiri di hasil pencarian Google Search. Selain itu, perusahaan tersebut juga dinilai membatasi pengembang aplikasi di Google Play untuk mengarahkan pengguna ke jalur pembelian alternatif yang umumnya menawarkan harga lebih murah.

Komisi Eropa menyatakan telah mengeluarkan dua keputusan yang menyimpulkan adanya ketidakpatuhan Google terhadap aturan DMA. Salah satu pelanggaran berkaitan dengan praktik memprioritaskan layanan internal di Google Search, sementara pelanggaran lainnya terkait pembatasan terhadap pelaku usaha di Google Play.

“Komisi melayangkan denda kepada Google masing-masing sebesar 460 juta euro dan 430 juta euro,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Baca Juga: Komisi Eropa Siapkan Usulan Larangan Media Sosial bagi Anak di Uni Eropa

Selain menjatuhkan denda, Komisi Eropa juga memerintahkan Google untuk menghentikan praktik yang dinilai melanggar tersebut dalam jangka waktu 60 hari.

Apabila tidak mematuhi perintah tersebut, Google berpotensi dikenai pembayaran penalti secara berkala hingga mencapai 5 persen dari total pendapatan global perusahaan.

Dalam pernyataannya, Komisi Eropa juga menegaskan bahwa Google memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Sebelumnya, pada Maret 2024, Komisi Eropa telah membuka penyelidikan terhadap Google setelah Undang-Undang Pasar Digital (DMA), yang mengatur aktivitas platform digital terbesar, resmi diberlakukan di Uni Eropa.

(Sumber: Antara)

x|close