Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya tarif tertentu dalam proses rotasi, mutasi, hingga promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut menjadi bagian yang sedang ditelusuri penyidik. KPK juga mengaitkannya dengan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang diduga diterima Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
"Berkaitan dengan rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan ini diduga ada tarifnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
"Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK sedang mendalami hal tersebut. Terlebih, KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka pascaoperasi tangkap tangan telah menyatakan bahwa Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi."
" Tentunya ini semuanya didalami," katanya.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Bupati Pemalang Kumpulkan Rp1,98 Miliar untuk Urus Perkara
Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Anom Widiyantoro termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil operasi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam perkara ini, Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga Anom menggunakan Haris untuk meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah dan pihak swasta demi kepentingan pribadi. Dari aktivitas tersebut, Haris diduga mengumpulkan uang hingga mencapai Rp1,98 miliar.
Baca Juga: KPK Ungkap Modus Polisi yang Bertugas di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya diketahui merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Setya membocorkan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi itu kemudian diduga digunakan Lilik untuk meminta sejumlah uang kepada Anom dengan menawarkan bantuan pengurusan perkara di KPK.
(Sumber: Antara)
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (kanan) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menahan empat orang tersangka yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Lilik Budi Suprianto, Setya Bu (Antara)