Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meminta Netflix segera menyelesaikan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya musik dan/atau lagu pada platformnya di Indonesia. Nilai royalti yang disebut belum dibayarkan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar.
Sekretaris Umum LMKN M. Bigi Ramadha Putra mengatakan berdasarkan data yang dimiliki lembaganya, Netflix belum membayarkan royalti sejak mulai menyediakan layanan komersial digital di Indonesia pada 2016.
"Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar yang harus diselesaikan oleh Netflix sejak tahun 2016 membuka akses layanan komersial digital di Indonesia," kata Bigi melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Bigi, kewajiban pembayaran royalti tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.
Baca Juga: Infografik: LMKN Terapkan Sistem Royalti Musik Berbasis Data
"Karena itu, Netflix sebagai platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia, dituntut menghormati ketentuan hak cipta dan memenuhi kewajiban kepada pemilik karya," ujarnya.
LMKN juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan pemerintah dalam menegakkan perlindungan hak cipta di ruang digital.
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015 menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait melalui sistem elektronik untuk kepentingan komersial dapat dilaporkan kepada menteri yang membidangi urusan hukum.
"Kami akan melaporkan masalah ini kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital, dan jika tidak mematuhi aturan, (kami) akan mengajukan mengenai penutupan akses Netflix di Indonesia," Bigi menegaskan.
Baca Juga: LMKN: Royalti yang Belum Diklaim Pencipta Lagu dan Musisi Capai Rp33 Miliar
Bigi menjelaskan aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada kementerian yang menangani urusan komunikasi dan informatika untuk menutup situs internet, melakukan pemblokiran, maupun menutup konten dan/atau akses pengguna yang terbukti melanggar hak cipta atau hak terkait. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Atas dasar itu, LMKN menilai persoalan pembayaran royalti Netflix tidak hanya berkaitan dengan urusan antara perusahaan platform dan pemilik karya, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan hak cipta yang berlaku di Indonesia.
" Dalam regulasi tersebut, LMKN merupakan salah satu pihak yang secara eksplisit sebagai pihak yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik. Jadi, kami bisa melaporkan masalah ini kepada pemerintah," imbuhnya.
LMKN berharap persoalan tersebut dapat menjadi dorongan untuk memperjelas tata kelola penggunaan musik pada layanan streaming digital. Platform digital yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dinilai perlu memenuhi kewajiban terkait hak cipta secara transparan dan adil.
"Jika kewajiban telah ditetapkan tetapi tidak kunjung dipenuhi, maka mekanisme hukum yang tersedia harus kami jalankan," kata Bigi.
Ia menambahkan bahwa perlindungan hak cipta tidak hanya berkaitan dengan kepentingan industri musik. Setiap karya lagu juga memiliki hak ekonomi yang melekat pada pencipta, musisi, penyanyi, produser, serta pemilik hak lainnya.
LMKN sebelumnya telah melakukan kontak dan pertemuan informal di London untuk membahas persoalan tunggakan royalti tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima LMKN, Netflix disebut telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti di Filipina dan Thailand dengan nilai yang mencapai ratusan miliar.
(Sumber: Antara)
Sekretaris Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), M. Bigi Ramadha. (Antara)