KPK Periksa Enam Saksi dalam Kasus Gratifikasi Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2026, 14:02
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. KPK menahan Muhammad Haniv terkait kasus dugaa Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. KPK menahan Muhammad Haniv terkait kasus dugaa (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Pemeriksaan keenam saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Budi menjelaskan para saksi yang dipanggil terdiri atas VNR yang berprofesi sebagai pejabat pembuat akta tanah, ERL selaku Direktur Utama PT Zaman Bangun Perwita, GMD dari PT Pelangi Kasih Valasindo, serta SGH yang menjabat Direktur PT Prima Konsultan Indonesia. Dua saksi lainnya, yakni SC dan YT, berasal dari pihak swasta.

Baca JugaKPK Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi Mantan Kepala Kantor Pajak

Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Pada Senin, 7 September 2026, sebanyak lima orang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, yakni RTI selaku pejabat pembuat akta tanah bersama SS, AP, DJP, dan GA yang merupakan pihak swasta.

Kemudian pada Selasa, 8 September 2026, KPK kembali meminta keterangan dari lima saksi. Mereka adalah VIV selaku pejabat pembuat akta tanah, ACH dan VER dari pihak swasta, RIN selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara, serta RH yang berasal dari PT Chlara Alenxi Valasindo.

Penyidikan perkara ini bermula setelah KPK menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025. Setelah proses penyidikan berjalan, Haniv kemudian ditahan oleh KPK pada 19 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Haniv memperoleh gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan yang menjadi wajib pajak.

Baca JugaKPK Panggil Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus

Dugaan penerimaan tersebut antara lain berupa sekitar Rp700 juta yang digunakan sebagai sponsor kegiatan peragaan busana anak Haniv. Selain itu, terdapat penerimaan sekitar Rp10 miliar dalam mata uang asing pada periode 2013-2018 serta sekitar Rp10 miliar dalam mata uang asing selama 2014-2022 melalui seorang perantara berinisial BSA.

(Sumber: Antara)

x|close