Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Yuddy Renaldi kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.
Yuddy datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Yuddy tiba pada pukul 10.15 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.15 WIB, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Budi menjelaskan bahwa status Yuddy dalam pemeriksaan kali ini adalah sebagai saksi. Posisi tersebut berbeda dengan pemeriksaan yang dijalaninya pada 13 Agustus 2026 ketika dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi
“Pemeriksaan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” katanya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 sebelumnya telah diumumkan KPK pada 13 Maret 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Yuddy Renaldi yang menjabat Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025. Tersangka lainnya yaitu Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pengadaan iklan. Mereka yakni Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Baca Juga: Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex
Berdasarkan penyidikan KPK, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan enam agensi periklanan dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Dalam perkembangan perkara, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang, di antaranya sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil selanjutnya hadir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Kemudian pada 10 Agustus 2026, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Adapun Yuddy Renaldi belum ikut ditahan dalam waktu tersebut karena sedang berada dalam kondisi sakit.
(Sumber: Antara)
Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026. KPK memeriksa Yuddy Renaldi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa iklan di Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 yang merugikan negara sebesar Rp223 miliar. (Antara)