Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2026, 16:49
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 7 Mei 2026. ANTARA/I.C. Senjaya Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 7 Mei 2026. ANTARA/I.C. Senjaya (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang disebut merugikan bank milik pemerintah daerah tersebut sekitar Rp670 miliar.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai dakwaan jaksa yang disusun secara subsideritas terkait pelanggaran Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang terkait tindak pidana korupsi tidak terbukti.

Menurut hakim, tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi dari Yuddy Renaldi dalam proses pengajuan kredit PT Sritex.

Ia menyebut terdakwa justru meminta agar proses permohonan kredit dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: KPK Periksa Tersangka Kasus Bank BJB, Yuddy Renaldi Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Iklan

"Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit," katanya.

Majelis hakim juga menilai tidak terdapat unsur kesalahan subjektif maupun niat jahat, baik berupa kesengajaan ataupun kelalaian dari terdakwa.

"Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa," katanya.

Hakim turut menyatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.

Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan agar Yuddy Renaldi dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan.

Baca Juga: Yuddy Renaldi Mendadak Mundur sebagai Dirut Bank BJB, Ini Alasannya

Selain itu, pengadilan juga memulihkan kemampuan, kedudukan, hak, serta martabat terdakwa karena dinilai tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menempuh langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sritex.

(Sumber: Antara) 

x|close