Eks Dirut Gas Pertamina Hari Karyuliarto Sebut Vonis Kasus LNG Tidak Adil dan “Setting-an”

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2026, 07:41
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto (tengah) saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (4/5/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa. Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto (tengah) saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (4/5/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, menilai vonis penjara selama empat tahun enam bulan yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) sebagai keputusan yang tidak adil.

"Jadi, ini putusan yang sangat jahat, tidak adil, dan saya kira setting-an dari awalnya memang sudah begitu," ucap Hari saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah fakta penting dalam persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Di antaranya terkait penjualan kembali pada masa pandemi COVID-19, penurunan nilai surat berharga yang terjadi secara luas saat pandemi, serta adanya keuntungan yang menurutnya tidak ikut diperhitungkan dalam putusan.

Menurut Hari, hakim lebih berfokus pada tuntutan jaksa dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tanpa mempertimbangkan fakta lain yang disampaikan pihak pembela.

Baca Juga: Ahok Hadir Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Ia juga menyebut bahwa berbagai argumen dari tim advokat, termasuk nota pembelaan (pleidoi), serta keterangan saksi dan ahli, tidak menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut.

Hari bahkan menilai LHP BPK yang digunakan dalam perkara itu tidak sah.

"LHP juga di bawah standar karena dilakukan dengan melanggar pedoman PSP 200 dan PSP 300," katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait periode 2011–2021, Hari dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.

Baca Juga: Eks Direktur Pertamina Hadapi Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG

Pada kasus yang sama, Yenni Andayani yang menjabat sebagai Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 juga divonis penjara selama tiga tahun enam bulan.

Selain hukuman penjara, keduanya dikenai denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

Dengan putusan tersebut, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close